PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Ibu rumah tangga (IRT) inisial Em setelah viral di Media Sosial membuang sampah ke Pantai, akhirnya ditemukan dan langsung dibawa ke Kantor Lurah Sumur Meleleh untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Setelah dibawa ke Kantor Lurah Em kemudian langsung dipertemukan dengan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, pasalnya Em sejak viralnya atas perbuatannya membuang sampah tersebut sempat dicari-cari agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Dikatakan Dedy, Awalnya, Pemerintah ingin memberikan sanksi terhadap Em sesuai perda berlaku, kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun niat itu diurungkannya setelah berdiskusi bersama camat, lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa dengan berbagai pertimbangan.
Setelah itu kemudian, hasil dengan berbagai pertimbangan serta agar memberikan efek jera terhadap perbuatannya dan memberikan edukasi sederhana akhirnya diputuskan memberikan berupa sanksi sosial dengan membersihkan sampah di Pantai bersama-sama.
“Hari ini kami menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah untuk mempertanggung atas perbuatannya, lalu memberikan edukasi sederhana akan dampak bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya,” jelas Dedy.
Ulang Dedy, jika berpedoman kepada aturan perda, sanksi bagi siapapun atau masyarakat yang melakukan/membuang sampah sembarangan, penjara 3 bulan atau denda sebesar Rp 5 juta.
“Kalau berpedoman kepada perda saksinya penjara 3 bulan atau denda Rp5 juta. Akan tetapi hari ini cukup sanksi sosial saja. Tadi sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi. Ini menurut kami sanksi yang paling bijak dan arif karena kita sedang giat-giatnya mengajak masyarakat dalam mengatasi sampah,” tutup Dedy. [Soprian/ADV]