PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam rangka meningkatkan pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP), pendirian tersebut akan dilaunching bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu ke-302.
Untuk memastikan kesiapan tersebut Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu. Kunjungan tersebut Dedy memastikan persiapan sudah sejauh mana.
“Kunjungan ini dalam rangka pengecekan dalam persiapan pendirian MPP yang Insya Allah lokasinya bertempat di balai kota. Insya Allah MPP akan dilaunching bertepatan dengan HUT Kota Bengkulu pada Maret ini,” ujar Dedy.
Dilansir sebelumnya, Selasa (21/01/2020) lalu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan kunjungan ke Kota Bengkulu, kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau progres perencanaan pembangunan dan penataan MPP.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Dr. Diah Natalisa, MBA. Saat melakukan kunjungan serta presentasi pemaparan apa itu MPP, presentasi dan pemaparan berlangsung, di Balai Kota Bengkulu.
MPP ini merupakan terobosan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat. Layanan terpadu sebelum adanya MPP dikenal dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang kemudian berubah lagi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“MPP ini bisa dikatakan pelayanan publik yang mengalami peningkatan kualitas dari dua pelayanan terpadu sebelumnya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan mengenai MPP,” katanya.
Sebelum ada MPP, sambungnya, masyarakat lebih awam dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Namun, fasilitas pelayanannya lebih sempit bila dibandingkan dengan MPP.
“MPP merupakan tempat berlangsungnya pelayanan publik perihal dengan barang, jasa, dan layanan administrasi lainnya. Pelayanan MPP ini merupakan perluasan dari pelayanan terpadu baik di pusat maupun daerah,” tambahnya.
Diketahui MPP akan melayani masyarakat yang sifatnya pelayanan, perizinan maupun non perizinan menjadi kewenangan pemerintah setempat. Tidak hanya perizinan untuk masyarakat, badan usaha milik negara dan swasta juga bisa mengurus semua perizinan lewat MPP. [Soprian]