PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama petugas TNI, Polri, Satpol-pp Kota Bengkulu dan Dinas terikat melakukan pembongkaran warung disepanjang Kawasan Taman Wisata Alam(TWA) Pantai Panjang.
Perobohan bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan juga bangunan warung digunakan sebagai tempat menjual Tuak serta minuman keras (Miras) lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
“Pembongkaran ini dilakukan oleh Pemkot Bengkulu, karena tidak memiliki IMB dan juga tempat ini menjual Minuman Tuak serta miras,” ungkap Dedy Wahyudi saat melakukan pembongkaran dengan menggunakan alat berat, Selasa (16/02/2021).
Tidak itu saja, landasan didalam pembongkaran tersebut, Dedy mengatakan bahwa dengan adanya tempat jual minuman seperti tua dan Miras lainnya dapat memicu keributan (kriminalitas).
“Kita lakukan pembongkaran karena tempat tersebut dengan menyediakan atau menjual minuman Tuak atau Miras dapat memicu keributan,” kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy juga menyayangkan ternyata selain menjual minum-minuman keras diduga tempat tersebut juga menyediakan tempat prostitusi.
“Setelah pembongkaran ini akan ada upaya pembinaan secara persuasif terhadap para pedagang. Berjualan boleh tapi tidak menjual minum-minuman keras atau transaksi portitus,” tegas Dedy.
Tidak sebatas itu, Dedy juga mengatakan bahwa selain yang memiliki bangunan dan menjual miras akan ada juga pembinaan kepada pedagang pakai sepanjang TWA Pantai Panjang.
“Untuk penjual pakaian, akan kita tidak lanjuti juga, karena pantai panjang tempat wisata, bukan tempat berjualan pakaian,” tutupnya.
Diketahui aksi pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan dan terjadilah pembongkaran hari ini. [Soprian]