PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – BPJS Kesehatan Cabang Curup sukses menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester Satu di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2021 dengan menggundang anggota forum lainnya yang ikut berpartisipasi dalam memastikan kepatuhan Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Anggota forum yang terlibat diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kasidatun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan sendiri diwakili oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Curup, serta Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Curup.
“Saya ucapkan terima kasih untuk kerja sama yang telah terjalin selama ini, terutama di tahun 2020 yang memang tidak mudah untuk kita semua. Walaupun tidak mudah, tapi saya bersyukur kita masih tetap bisa bertahan dalam membantu penyelenggaraan program JKN-KIS ini dengan sangat baik di tahun lalu,” ujar Novi Kurniadi selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup.
Novi juga meminta peran aktif dari setiap anggota forum untuk turut membantu pelaksanaan program JKN-KIS di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pertemuan kali ini masih tetap membahas tentang pelaksaan Program JKN-KIS di Kabupaten Rejang Lebong khususnya dari sektor Pekerja Penerima Upah (PPU). Masih ada beberapa Badan Usaha nakal yang masih belum patuh melaksanakan kewajibannya untuk melindungi jaminan kesehatan untuk pegawai beserta keluarganya. Untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri sejauh ini ada 112 Badan Usaha yang belum patuh melaksanakan pembayaran iuran secara rutin serta beberapa Badan Usaha yang belum patuh mendaftar, oleh karena itu kita akan upayakan sinergi yang baik agar Badan Usaha ini patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” paparnya.
Yadi Rahmat Sunaryadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan ini juga mengutarakan kesepakatannya dalam hal yang sama.
“BPJS Kesehatan sudah mengajukan permintaan dilakukannya pemeriksaan Badan Usaha melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Tahap I di tahun 2021 ini. Selain itu kita akan upayakan pertemuan dengan Badan Usaha sebagai bagian dari usaha mediasi untuk Badan Usaha yang menunggak tersebut. Akan segera ditindaklanjuti dengan melalukan berbagai pendekatan agar Badan Usaha ini mau patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Semua ini dilakukan demi perlindungan kesehatan dari pegawai dan keluarganya, serta kewajibannya bagi negara,” ujarnya.[Rls]