PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu hibahkan anggaran sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk pembangunan fisik Kejati Bengkulu.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Kota Bengkulu Ma’as Syabirin Thaher, ST, MT saat diwawancarai di Kejati Bengkulu, Rabu (3/3/2021) mengatakan, pihaknya sudah mencatat seluruh item pembangunan fisik yang diinginkan penerima hibah yakni Kejati Bengkulu. Sejumlah ruangan di Kejati yang akan dirombak melalui dana hibah Pemkot Rp 11 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan baru direalisasikan tahun 2021 ini.
“Kita sudah melakukan pengecekan di Kejati terkait item pembangunan fisik. Karena belum keluar di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) anggarannya diperkirakan sekitar Rp 11 miliar, semuanya untuk kegiatan fisik,” kata Ma’as Syabirin Thaher, Rabu (3/3/2021).
Sejumlah ruangan di Kejati yang akan dirombak melalui dana hibah antara lain, Ruang Jaksa Bidang Pengawasa, Aula Pertemuan, Ruang Jaksa Bidang Pidana Umum dan Ruang Kajati serta Wakajati.
Selain Kejati Bengkulu, Pemkot Bengkulu di tahun ini juga menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu dengan anggaran bervariasi.
“Ada juga hibah untuk Kejaksaan Negeri, Polres dan Polda, nilainya bervariasi disesuaikan dengan item,” tutup Ma’as Syabirin Thaher. [Anto]