Pedoman bengkulu.com, Bengkulu – Pemkot Bengkulu melalui Camat Selebar Sehmi Annur tindak tegas oknum yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang sampah. Perda tersebut menjelaskan sanksi siapa saja yang membuang sampah dengan sembarangan akan di denda Rp 5 juta serta kurungan selama 3 bulan.
Hal ini dibuktikan Camat Selebar, Sehmi saat menggelar rapat bersama Plt Kasatpol PP Fakhrizal, penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Mukadimah, lurah Sukarami, lurah Bumi Ayu, ketua RT, RW, kuasa hukum Pemkot dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Selebar, dalam penindakan oknum pembuangan sampah dengan sembarangan.
Sehmi selaku Camat Selebar mengatakan bahwa ia sudah mengantongi identitas pemilik mobil BD 9925 yang digunakan oleh 2 karyawannya untuk membuang sampah di pinggir jalan. Pemilik mobil diketahui seorang pedagang beras di Kelurahan Pagar Dewa berinisial (Ma).
“Tadi pagi pemilik mobil sudah datang ke Kantor Camat minta maaf tapi saya bilang tidak selesai dengan minta maaf saja, sebab perda harus ditegakkan. Dia bilang siap kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujar Sehmi.
Lanjut Sehmi, sesuai janji dia, maka warga yang telah memvideokan dan memviralkan aksi buang sampah sembarangan akan diberikan uang Rp 1 juta. Warga tersebut bernama Olya Warga Bumi Ayu VI, seorang Guru SD.
Usai rapat bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan, Sehmi kemudian menghadirkan Olya ke kantor camat untuk mendengarkan langsung keterangannya terkait kronologis kejadian yang ia videokan di lokasi.
Berdasarkan keterangan Olya, ia dan warga di Kelurahan Bumi Ayu VI sudah sangat resah dengan banyaknya orang yang membuang sampah sembarangan. Ditambah lagi yang membuang sampah bulan orang disekitar tempat ia tinggal.
“Waktu itu kami kami sedang makan bakso. Kami melihat ada yang buang sampah di sana, sampah itu dilemparkan dari mobil. Saya langsung teriaki sambil merekam, walaupun sebenarnya takut. Orang yang buang sampah itu kemudian mengambil kembali sebagian sampah lalu pergi sambil mengacungkan jempol ke bawah (maksudnya mengina),” cerita Olya.
Olya mengaku siap membuat laporan ke Satpol PP agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai ke pengadilan dan sampai ke penjatuhan sanksi.
Plt Kasatpol PP Kota Bengkulu, Fakhrizal saat ikut rapat juga menambahkan bahwa pihaknya siap dan komitmen bersama camat beserta warga dalam penanganan kasus tersebut hingga diusut sampai ke pengadilan.
“Berdasrkan program Walikota terkait program merdeka sampah, saya sudah sepakat dengan pak camat dan saya sudah membawa PPNS ke sini kita sepakat akan tegakkan perda sampah,” tegas Fakhrizal.
Sementara itu, penyidik PNS Satpol PP, Mukadimah menjelaskan bahwa dulu perda sampah ini sudah pernah ditegakkan pada zaman kasatpol Jahin. Kini akan ditegakkan kembali.
“Tapi tolong kerjasama pak RT atau warga untuk membuat laporan kejadian. Kita akan mulai penyelidikan dulu. Kita minta keterangan saksi, baru kita lanjut ke tahap penyidikan dan kita panggil orang yang disangkakan. Kemudian baru bisa kita tetapkan tersangkanya,” jelas Mukadimah.
Usai rapat, Camat Selebar Sehmi mengatakan kepada Olya agar tidak perlu takut untuk membuat laporan ke Satpol PP. Jika ada ancaman langsung saja laporkan kepada lurah, camat atau ke Bhabinkamtibmas, karena itu merupakan pidana yang diatur dalam KUHP.
Diketahui warga yang membuat video dan mem viralkan tersebut Besok, ia bersama warga yang lain akan dijemput dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bengkulu guna membuat laporan dan memberikan keterangan. [Soprian]