PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Senin (08/03/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas terkait melakukan penertiban tehadap pedagang yang melanggar aturan, penertiban tersebut berlangsung di Pasar Minggu, PTM dan Mega Mall.
Dalam penertiban tersebut penindakan dan penertiban dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang kententraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu, penertiban langsung dipimpin Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra.
Dalam arahannya Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra, tim gabungan menyusuri beberapa tempat yang dinilai banyak para pedagang yang melanggar Perda dalam ketertiban umum.
“Setelah melakukan penelusuran, mendapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di bahu jalan, menganggu lalu lintas dan keberadaannya membuat kemacetan,” ungkapnya.
Dalam penertiban tersebut, dirinya mengatakan bahwa terdapat beberapa kios yang melanggar Perda tersebut. Dan setelah penertiban dilakukan himbauan-himbauan agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.
“Sekitar ada 4 kios yang kita tertibkan dan imbauan agar tidak berjualan di bahu jalan lagi dan menempati tempat yang telah disiapkan oleh UPTD pasar,” ujarnya.
Apabila setelah imbauan ini masih ada para pedagang yang melanggar, pihak Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran.
“Bila masih ada yang bandel, kita langsung tindak tegas dengan langsung bongkar dan akan diberikan sanksi,” tutupnya. [Soprian]