Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Peduli Sampah, Bencoolen Mall dan Plogger Mulai Gerakan Sejuta Tong Sampah


PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Wujud nyata partisipasi dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu. Minggu (13/03/2021) pagi, Plogger Bengkulu bersama pihak Bencoolen Mall mengelar gerakan sejuta tong sampah yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Panjang.

Tujuan gerakan sejuta tong sampah ini ialah untuk ikut serta berperan aktif dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu dengan menyiapkan fasilitas berupa tong sampah dalam mengelorakan gerakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menanggulangi sampah agar terwujudkan Kota Bengkulu bersih, asri dan nyaman.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang hadir di lokasi menyaksikan langsung gerakan sejuta tong sampah dan melakukan peninjauan sampah-sampah di kawasan Pantai Panjang.

“Ya, hari ini kita berkumpul bersama Plogger Bengkulu (komunitas olahraga) dan pihak Bencoolen Mall dalam mengatasi permasalahan sampah. Mereka mempunyai program yakni gerakan sejuta tong sampah dengan target paling lama 3 tahun sudah terkumpul 1 juta ton sampah,” sampai Dedy.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot melalui SE Walikota telah mewajibkan setiap Kelurahan dan RT memiliki bak atau tong sampah.

“Memang sudah seharusnya setiap RT memiliki bak sampah agar warga mudah membuang sampah dan tidak menumpuk nantinya. Dan kalau tempat-tempat wisata seperti pantai panjang, kita dibantu komunitas-komunitas di Kota Bengkulu. Jadi kalau kita peduli akan kebersihan pantai tentu nantinya akan menjadi bersih, asri dan nyaman dikunjungi. Dan alhamdulillah sepanjang ini sudah ada perubahan tingkat kebersihannya,” tutur Dedy.

Dedy berpesan kepada para pengunjung dan pedagang untuk bersama menjaga kebersihan pantai.

“Untuk para pengunjung dan pedagan marilah kita jaga kebersihan pantai. Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan dan tidak ada perubahan kebiasaaan membuang sampah sembarangan, nantinya kita akan tindak tegas dengan menegakkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. Hal dilakukan karena pemerintah tidak main-main dalam hal ini,” jelasnya.

Disini Dedy juga menjelaskan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menata kawasan Kota Bengkulu agar lebih indah dan tertata, sedangkan Dinas Pariwisata terus berupaya menata kawasan wisata di Kota Bengkulu. [Rls]