PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu atas belum tindaklanjutnya rekomendasi komisi 1 agar menutup gerai indomaret yang tidak memiliki izin operasional dan pelanggaran GSP serta IMB PT Indomarco. Padahal hearing, sidak, rekomendasi serta kajian data-data telah berkali-kali dilakukan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu ini merekomendasikan Wali Kota Helmi Hasan untuk mengevaluasi kinerja kedua OPD ini dan OPD yang terlibat, meminta kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu atas inisiatif Fraksi PAN membentuk Pansus perizinan.
Pansus ini nanti akan mendalami alasan mendasar atas belum adanya izin usaha operasional di Kota Bengkulu tetapi lebih dulu beroperasi, dan tentunya semua usaha-usaha akan dikaji kelengkapan administasi perizinannya.
Menurut mantan Dosen Fakultas Hukum UNIB ini, tidak menutup kemungkinan adanya aroma KKN atas persoalan perizinan ini.
“Silahkan nanti pansus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kusmito, Selasa (20/4/2021).
Menurut Kusmito, berdasarkan Perpres No.122 Tahun 2007 Jo Permendag No.70 Tahun 2013 Jo Permendag No.8 Tahun 2020 Permendag No.64 Tahun 2020 dan peraturan lainnya yang mengatur tentang perizinan.
“Jelas bahwa harus mendapat izin operasional terlebih dahulu baru boleh beroperasi tetapi faktanya dibalik, dan anehnya OPD terkait diam saja tidak bertindak,” ungkapnya.
Menurut mantan aktivis HMI ini, pentingnya soal perizinan adalah upaya melindungi pedagang kecil, mengembangkan UMKM warga kota, memperkuat hak-hak pekerja, tertib administrasi, sumber PAD dan keadilan.
“Tentunya dalam waktu dekat juga data-data terkait perizinan ini dan rekomendasikan kita akan segera disampaikan kepada bapak Walikota dan Wakil Walikota,” tandanya. [AM/adv]