PedomanBengkulu.com, Kota Bengkulu – Dikarenakan kasus Covid-19 di Kota Bengkulu kembali mengalami peningkatan, maka Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengambil sikap berupa larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan acara buka bersama (bukber).
Larangan itu sudah tertulis dalam surat edaran (SE) walikota nomor 800/107/B.I/2021 tentang imbauan untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri sahur/berbuka puasa bersama dan halal bi halal yang menimbulkan kerumunan.
“Ini dalam rangka pengendalian penyebaran serta guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Bengkulu untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri sahur/berbuka puasa bersama termasuk halal bi-halal yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata Helmi.
Dalam SE itu juga dihimbau agar setiap orang di Kota Bengkulu tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan dan melakukan kegiatan di luar rumah yang kurang bermanfaat khususnya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. [AM/ADV]