PedomanBengkulu.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rabu pagi (2/6) membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2021, yang mengangkat tema "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Bengkulu melalui Sinkronisasi dan Akselerasi Penataan Aset Reform serta Pemberdayaan Tanah Masyarakat" di Santika Hotel Bengkulu.
Ia mengapresiasi kinerja GTRA Provinsi Bengkulu yang sebelumnya mendapatkan prestasi terbaik nasional dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Untuk tahun ini ia meminta beberapa konflik agraria terkait dengan konflik lahan antar pemerintah dengan pemerintah seperti yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Kaur. Serta konflik antar perusahaan swasta dengan masyarakat masuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar bisa diselesaikan.
Menurutnya ketika tanah atau lahan tersebut tersandra sehingga tidak termanfaatkan secara produktif akan sangat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah. Bahkan beberapa investasi menjadi mundur karena terkait dengan konflik lahan.
"43% luas wilayah Bengkulu adalah kawasan hutan. Jika ditambah dengan banyaknya HGU terlantar dan HGU bermasalah coba bayangkan mau bergerak ke mana ekonomi Bengkulu. Saya minta tim Gugus Tugas Reforma Agraria turun kelapangan dan selesaikan," tegasnya.
Saat ini, sambung Rohidin, Pemprov Bengkulu juga telah mendorong pemanfaatan kawasan untuk sektor pariwisata berupa penurunan status kawasan dan perubahan kawasan menjadi hutan sosial kemasyarakatan yang diharapkan membantu perkembangan ekonomi Bengkulu ke depan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA, Mazwar menyebut ada sekitar 1.008 bidang tanah transmigrasi dan 5.039,17 hektar HGU habis/pelepasan sebagian hak, serta 4900,3 pelepasan kawasan hutan yang potensi menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Potensi tora lainnya yang terdapat di provinsi Bengkulu berasal dari tanah terlantar. Diantaranya PT Purnawira Dharma Upaya di Bengkulu Utara seluas kurang lebih 2.188,95 hektar, PT Bumi Rafflesia Indah di Bengkulu Tengah 564,96 hektar. PT Asririmba Wira Bhakti Mukomuko 1046,31 hektar dan PT Bukit Daun Mas Mukomuko 24,35 hektar.
Mazwar mengatakan, target reforma agraria melalui skema redistribusi tanah tahun 2021 di provinsi Bengkulu sebanyak 4225 bidang.
Sementara untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam peta bidang tanah pada tahun 2021 memiliki target sebanyak 55.526 bidang dan dalam bentuk sertifikat memiliki target 40.000 bidang.
"Jumlah bidang tanah di provinsi Bengkulu terdata sebanyak 1.133.836 bidang. Sampai tahun 2020 jumlah tanah terdaftar 901.398 bidang dan belum terdaftar 232 438 bidang. Ditargetkan sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah di provinsi bengkulu sudah terdaftar," tutup Mazwar. [ADV]