Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Resmi Tolak Raperda Protokol Kesehatan


Pedomanbengkulu.com, Seluma - Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi atas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kabupaten Seluma dilaksanakan DPRD Kabupaten Seluma, senin (7/6/2021) siang. Adapun tiga raperda yang dibahas adalah raperda penegakan dispilin protokol kesehatan, raperda perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan raperda penyertaan modal Bank Bengkulu. 

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Seluma menyatakan menolak untuk menyetujui raperda penegakan dispilin protokol kesehatan, karena menilai raperda tersebut belum diperlukan untuk menangani pandemi Covid-19 di Seluma. 

"Berdasarkan kajian kami jika diatur dalam perda justru akan lebih menyulitkan, maka dari itu kami meminta agar masalah penanganan pandemi Covid-19 ini diatur dalam Peraturan Bupati saja," jelas Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca.

DPRD mendorong agar Pemkab Seluma agar meningkatkan sosialisasi tatanan kehidupan baru atau new normal, agar bisa diikuti dengan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, dan pandemi Covid-19 dapat berakhir. 

Sementara itu dewan juga menolak untuk mengesahkan raperda penyertaan modal untuk Bank Bengkulu, dengan alasan ingin melihat terlebih dahulu laporan mengenai kinerja di Bank Bengkulu. 

"Kami mau tahu bagaimana kinerjanya, devidennya, dan lainnya, sebelum kembali mengehesahkan raperda penyertaan modalnya," jelas Ketua Fraksi Gerindra, Okti Fitriani. 

Sementara itu mengenai raperda perubahan struktur perangkat daerah, seluruh fraksi menyetujui, namun dengan catatan harus berkoordinasi dengan biro ortala Pemprov Bengkulu. Khususnya mengenai pemisahan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran. (IT2006/ADV)