Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dewan Sebut Protokol Kesehatan Cukup Diatur Perbup


Pedomanbengkulu.com, Seluma - Pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penegakan Dispilin Protokol Kesehatan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 masih dalam pembahasan DPRD Kabupaten Seluma. Namun saat ini Dewan sudah mulai emmberikan pernyataan bahwa Raperda tersebut berkemungkinan besar akan ditolak atau tidak disetujui. 

Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari fraksi Nasdem, Tenno Heika menyatakan, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan cukup diatur dengan Peraturan Bupati. Ia menilai Perda hanya akan merepotkan semua pihak dalam penerapannya. 

"Dalam hal ini cukup menggunakan Perbup, bila ada Perda lagi akan merepotkan," jelasnya (2/6/2021). 

Tenno menyatakan aturan mengenai pelarangan pesta pernikaham, berikut dengan sanksi pidanya, belum diperlukan di Seluma. Sehingga hal tersebut menjadi salah satu alasan dewan untuk menolak raperda yang diajukan Pemkab Seluma.

"Kebutuhan masyarakat seperti pelarangan mudik, pelarangan pesta pernikahan harus dikaji ulang. Oleh karena itu peraturan yang mengatur Protokol Kesehatan ini cukup menggunakan Perbup," jelasnya. 

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Seluma, Nurpadlia menyatakan, pihaknya tetap optimis rancangan perda yang sedang dibahas akan disetujui. 

"Kami tetap optimis karena perda efektif untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan," jelasnya. (IT2006/ADV)