PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Satpol PP Kota Bengkulu dideadline untuk membongkar pagar Indomarco hingga 7 Juni. Hal itu disampaikan DPRD Kota Bengkulu melalui Komisi 1 dalam rapat bersama tpol PP, Rabu (2/6), di Gedung DPRD Kota Bengkulu.
“PT Indormarco memang sudah melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Jadi pembongkaran pagar harus segera dilakukan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain usai rapat.
Lanjutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP ini sudah dilakukan sejak Maret lalu. DPRD Kota Bengkulu pun sudah merekomendasikan agar pagar PT. Indormarco dibongkar.
“Kita sudah rapat sejak bulan Maret, sudah kita sampaikan pembongkaran PT Indomarco harus dilakukan tapi sampai hari ini belum juga dilakukan,” tambah Teuku.
Kota Bengkulu sendiri sudah mempunyai Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Bangunan. Didalam peraturan tersebut mengatur Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Sehingga menurut dewan, tidak ada alasan bagi OPD teknis, tidak ada dasar hukum dalam melaksanakan tugasnya untuk membongkar bangunan yang melanggar.