“Selamat untuk Bengkulu sebagai daerah terbaik penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di Pulau Sumatera yang ditetapkan Kapolri. Mudah-mudahan prestasi ini menjadi motivasi untuk provinsi ini semakin kuat dalam menghadapi pandemi,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (8/7/2021).
Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur (SEMAKU) ini menekankan, dalam situasi genting, PPKM darurat akan berjalan efektif ketika setiap kepala daerah turun langsung memastikan bahwa masyarakat patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kepala daerah di Bengkulu sudah memberikan contoh yang baik dalam penerapan PPKM ini. Mudah-mudahan semangat ini diaplikasikan juga dengan baik oleh camat, lurah, kepala desa dan seluruh aparatur negara lainnya sampai RT/RW. Semua harus memberikan teladan yang baik,” ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Kakak Pembina Duta Generasi Berencana (GenRe) BKKBN Provinsi Bengkulu ini berharap pemerintah dapat mengoptimalkan peran media internal dan melibatkan media massa untuk mengendalikan arus informasi yang beredar di tengah-tengah agar informasi yang tersebar adalah informasi yang benar dan berasal dari sumber yang valid.
“Jangan ada yang dibentur-benturkan. Semua informasi dan opini liar yang berkembang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus diklarifikasi dan dijelaskan agar tidak timbul buruk sangka dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat,” tegas Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bengkulu itu menambahkan, meski kebijakan PPKM harus berjalan dengan efektif, namun pemerintah tidak boleh menutup mata dan telinga terhadap keadaan dan suara-suara yang muncul dari masyarakat mengenai kebijakan ini.
“Sebelum PPKM aja bisnis-bisnis seperti hotel, travel, restoran dan sejenis sudah megap-megap. Solusi-solusi jitu harus segera diambil, terutama bagi UMKM. Cara sederhananya bantu UMKM masuk dalam ekosistem ekonomi digital,” demikian Hj Riri Damayanti John Latief menegaskan.
Senin (5/7/2021), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 43 kabupaten/kota dimana salah satunya adalah Kota Bengkulu semua dikenakan pengetatan mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 karena tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. [Muhammad Qolbi]
Adapun bentuk pengetatan yang berlaku di kabupaten/kota adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan
maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai
pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.