Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Jelang Idul Adha, Kemenag Kota Bengkulu Sosialisasikan SE Menag Nomor 15

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Demi menekan laju perkembangan kasus penyebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban, Rabu (30/6).

Dalam sosialisasi yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu ini, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu, Drs. H. Zainal Abidin MH meminta kepada seluruh jajaran terutama Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Penyuluh Agama Islam dan para penghulu untuk turut serta melakukan sosialisasi surat edaran tersebut ditengah-tengah masyarakat .

″Mari kita semua samakan persepsi dan pahami bersama bahwa SE Nomor 15 ini tidak melarang, akan tetapi menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini jajaran di KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam dan para penghulu dapat turut serta mensosialisasikannya dengan bijak kepada masyarakat,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu.

Selanjutnya Zainal Abidin menjelaskan, secara umum surat edaran ini bertujuan untuk memberi rasa aman kepada umat islam serta bentuk kepedulian pemerintah secara nasional terhadap upaya menghindari lonjakan Covid-19 di tengah masyarakat, melalui penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban nantinya.

Dikesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bengkulu, H. Rolly Gunawan MH.I menyebutkan SE nomor 15 tahun 2021 ini tidak jauh berbeda dengan SE menjelang Idul adha pada tahun lalu.


“Jadi ada klasifikasi wilayah, sehingga diserahkan ke kebijakan daerah, kalau zona merah, Idul Adha ditiadakan di Masjid, dan disarankan di rumah, kalau zona selain merah silahkan dengan prokes yang ketat,” ungkap Rolly Gunawan.

Ditegaskan Rolly, selain mengatur tentang rambu prokes untuk pelaksanaan Idul Adha, SE tersebut juga mengatur pelaksanaan kurban dengan beberapa catatan, mulai dari prokes yang diperketat, terutama di distribusi.

“Panitia harus mensiasati, pendistribusian daging qurban diatur sedemikian rupa dengan tetap memakai protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan masyarakat,“ tegasnya.

Untuk penerapannya, kata Rolly, meskipun di internal Kemenag sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Pemkot, terlebih dengan Satgas Covid-19.[Kucir.06]