PedomanBengkulu.com, Lebong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), bahkan tim Kejari Lebong sudah memanggil pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong dan pihak CV. Teknik Kualiva Enggenering selaku rekanan. Untuk diminta keterangannya dalam rangka pemeriksaan awal, terkait dugaan penyimpangan dalam paket proyek peningkatan Hotmix Jalan Sebelat Ulu senilai Rp.4,7 Miliar tahun anggaran 2020. Yang dilaporkan LSM Gerindo beberapa pekan lalu ke Kejari Lebong.
"Tindak lanjut laporan itu (Jalan Sebelat Ulu,red), Kabid Bina Marga dan pihak rekanan sudah kita dipanggil untuk diminta keterangannya," ungkap Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intelijen Muhammad Zaki kepada PedomanBengkulu.com Kamis (29/07/2021) siang.
Dikatakan Zaki, dalam pemanggilan tahap pertama oleh Kejari tersebut. Baik itu Kabid Bina Marga DPUPRP Lebong, maupun pihak perusahaan CV Teknik Kualiva Enggenering selaku rekanan dimintai keterangan klarifikasi awal, terkait laporan yang masuk ke Kejari Lebong. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang terkait pemeriksaan tersebut, hal itu dikarenakan sudah masuk materi pemeriksaan dan masih dalam proses pendalaman. Tentunya belum bisa dipublikasikan secara terbuka, apalagi dalam waktu dekat pihaknya, juga masih akan layangkan panggilan kedua.
"Mungkin minggu depan kita akan kembali panggil Kabid Bina Marga dan pihak rekanan, untuk pemeriksaan yang kedua," singkat Zaki. [Supriyadi]