PedomanBengkulu.com, Lebong - Dokumen perencanaan pembangunan daerah, merupakan fungsi yang sangat penting dan strategis. Karena dengan perencanaan itu sendiri, maka akan diketahui pembangunan daerah akan dibawa kemana. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang dimiliki suatu daerah. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel. Selanjutnya ketercapaian sasaran dan ketersediaan data, menjadi ukuran utama yang sangat penting sebagai bahan evaluasi hasil suatu pembangunan.
Ada dua landasan hukum yang menjadi dasar untuk penyusunan perencanaan pembangunan pusat dan daerah, yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pentingnya suatu perencanaan pembangunan, memang harus disiapkan setiap daerah. Kalau pun ada perubahan arah pembangunan, tentunya itu harus dibahas atau disampaikan secara kolektif, bukan semata diubah oleh pejabat OPD saja.
Berkaca pada pembangunan Jalan Tanjung Agung - Danau Liang yang bersumber dari DAK. Sejak awal pengusulan anggaran DAK harus disertai dokumen perencanaan, termasuk gambar dan RAB pembangunannya. Namun menariknya, pembangunan lanjutan jalan Tanjung Agung - Danau Liang yang bersumber DAK tersebut, menjadi pertanyaan besar apakah sudah sesuai dengan perencanaan awal, karena pada TA 2021 yang dibangun adalah Jalan Tembus Nangai Tayau - Tanjung Agung.
Plt Kepala Bappeda Lebong Robert Rio Mantovani menyebutkan, pihaknya bersama jajaran di Bappeda Lebong lebih kepada penyusunan perencanaan. Misalkan dalam perencanaan pembangunan jalan, mereka hanya sebatas perencanaan link atau ruas jalan yang diusulkan, tidak secara spesifik titik-titik yang akan dikerjakan. Karena jika sudah masuk dalam pelaksanaan paket atau Proyek pembangunan, itu sepenuhnya ranahnya di OPD teknis.
"Kalau Bappeda lebih kepada perencanaan dan itu dalam perencanaan juga kita hanya berbicara link atau ruas jalan yang diusulkan. Apalagi anggarannya bersumber DAK, sejak awal kita memang dilibatkan. Tapi kalau sudah berbicara paket atau Proyek, itu balik lagi pada OPD teknisnya," ungkap Robert kepada PedomanBengkulu.com Senin (24/08/2021) siang.
Kemudian lanjut Robert, perubahan perencanaan dalam setiap OPD. Itu memang bisa dilaksanakan, akan tetapi setiap perubahan dokumen perencanaan itu juga harus disampaikan kepada pihaknya Bappeda Lebong, selaku OPD teknis perencanaan dalam pembangunan daerah. Apalagi setiap pengajuan anggaran DAK, dalam penginputan Bappeda selalu mendampingi dan dalam penyampaian usulan DAK itu juga pasti diminta perencanaannya.
"Setidaknya jika ada perubahan perencanaan pada suatu OPD, biasanya kami juga diberitahu. Tapi hingga saat ini, jika seperti yang disampaikan (Paket Tanjung Agung - Danau Liang,red) ada perubahan perencanaan, hingga saat ini belum saya lihat surat tembusannya. Mungkin lebih tepatnya bisa tanyakan langsung ke OPD teknisnya," ucapnya.
Seperti diberitakan PedomanBengkulu.com sebelumnya, pembangunan jalan tembus Desa Nangai Tayau - Tanjung Agung, yang dilaksanakan PT Pebana Adi Sarana dengan pagu terkontrak Rp. 9.274.769.000 sumber dana APBD Lebong tahun anggaran 2021. Dimana pembangunan jalan 3,5 KM dengan lebar 3,5 Meter, yang diklaim pihak Bina Marga DPUPRP Lebong sudah selesai 100 persen. Namun menariknya, Paket kegiatan dengan nomor RUP 27057098 tersebut, nama paketnya adalah Peningkatan Jalan Tanjung Agung - Danau Liang. Bahkan hal itu, tertulis di papan proyek dan sesuai dengan data tender paket di laman LPSE Kabupaten Lebong.
Paket yang dilelang DPUPRP Lebong tersebut mulai upload RUP pada 16 Desember 2020, langsung dilakukan tender 27 Desember 2020 yang dimenangkan PT Pebana Adi Sarana. Bahkan penandatanganan kontrak dengan nomor 824/03/620/NK/I/2021, tertanggal 29 Januari 2021 disaat Rosjonsyah masih menjabat Bupati Lebong. Lebih tepatnya sebulan sebelum Kopli Ansori dan Fahrurrozi secara resmi menjadi Bupati Lebong dan Wabup Lebong, dimana keduanya dilantik Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 26 Februari 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun PedomanBengkulu.com dari laman resmi LPSE Kabupaten Lebong, diketahui pada tahun 2016 lalu memang ada nama Paket Jalan Nangai Tayau - Tanjung Agung dan secara terpisah dengan Paket Tanjung Agung - Danau Liang. Atau lebih tepatnya dua paket kegiatan tersebut berbeda, sesuai dengan nama dan arah pembangunan jalannya. Pada tahun 2016 itu juga, kedua paket ini merupakan paket Bina Marga DAK tambahan yang masuk dalam APBD Perubahan 2016, untuk Paket Jalan Nangai Tayau - Tanjung Agung dengan kegiatan pembukaan badan jalan pagunya Rp. 3 Milyar, dilaksanakan oleh CV Fito Bersaudara. Sedangkan paket lanjutan pembangunan Jalan Tanjung Agung - Danau Liang, dengan pagu Rp.15 Milyar TA 2016 dilaksanakan oleh PT Aldi Karya.
Terkait pembangunan jalan tembus Tanjung Agung - Nangai Tayau TA 2021 tersebut, apakah sudah sesuai dengan perencanaan apa tidak. Kabid Bina Marga DPUPRP Lebong Haris Santoso yang juga selaku PPK Kegiatan Tanjung Agung - Danau Liang, saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com Jum'at (20/08/2021) malam, membantah keras kalau paket tersebut tidak sesuai perencanaan. Bahkan dirinya dengan tegas mengklaim bahwa semua yang mereka kerjakan itu sudah sesuai dengan Renstra DPUPRP Lebong yang disusun pada tahun 2020.
"Jelas ada perencanaan nya dalam Renstra PUPRP tahun anggaran 2020," tegas Toso.
Begitu juga saat kembali ditanyakan apakah Paket Jalan Tanjung Agung - Danau Liang, sudah sesuai dengan perencanaan awal DPUPRP Lebong. Karena pada tahun 2016 paket pembangunan dua ruas jalan tersebut dilaksanakan secara terpisah. Kalau pun memang ada perubahan, apakah bisa dijabarkan dokumen perencanaannya.
"Sudah sesuai dengan perencanaan awal, kalau untuk file mungkin nanti dikirim (File,red) PDF-ya," kilahnya lagi.
Bahkan Toso dengan gamblangnya menyebutkan, sesuai dengan hasil lelang dan DPA nama pekerjaan peningkatan jalan Tanjung Agung - Danau Liang. Bahwa jalan Tanjung Agung tembus Desa Nangai Tayau, itu termasuk dalam ruas jalan Tanjung Agung - Danau Liang.
"Ruas jalan Tanjung Agung - Nangai Tayau termasuk dalam ruas jalan Tanjung Agung - Danau Liangdan kita membuat jalan alternatif. Ruas jalan Tanjung Agung - Danau Liang tetap kita kerjakan secara bertahap, dikarenakan kondisi keuangan," dalihnya.
Namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan, file dokumen perencanaan yang disusun tahun 2020, seperti yang dikatakan Kabid Bina Marga DPUPRP Lebong Haris Santoso tersebut, belum juga diberikan . [Supriyadi]