PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Umat Islam di seluruh dunia merayakan tahun baru 1 Muharram 1443 Hijriah yang ditetapkan 15 abad silam sebagai sebuah momentum penting berpindahnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dari Makkah menuju Madinah untuk melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran serta menebarkan kebaikan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, bila ditelaah dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, hijrah bisa dimaknai sebagai sebuah usaha untuk berpindah dari kehidupan sulit di masa wabah covid-19 menuju kehidupan yang sejahtera.
“Hijrah dari hidup saling curiga menjadi hidup dengan rukun, dari sikap saling cuek, individualis dan egois menjadi hidup penuh toleransi dan peduli, bersedia saling berbagi dalam kondisi lapang dan sempit, hijrah dari era wabah menjadi era yang penuh berkah,” kata Hj Riri Damayanti John Latief, Selasa (1/8/2021).
Alumni Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, hijrah digerakkan oleh semangat untuk memperjuangkan kebenaran, mengubah keadaan yang buruk menjadi baik meski harus mengobarkan jiwa, raga dan harta benda.
“Apapun yang bisa diberikan untuk mengatasi wabah ini, lakukanlah, jangan menyerah. Terapkan protokol kesehatan, tinggalkan kebiasaan jarang mencuci anggota tubuh dengan air mengalir dan kebiasaan lain yang mengundang virus serta penyakit,” tandas Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur (SEMAKU) ini optimis pada tahun 1443 Hijriah ini umat dapat melakukan intropeksi atas berbagai kekurangan masa lalu sehingga dapat ditanggulangi untuk memetik kehidupan yang baik pada tahun-tahun berikut.
“Selamat Tahun Baru Islam 1443 Hijriah. Insya Allah tahun ini akan menuntun kita hidup sebagai sosok yang baik, taat dan senantiasa memperbaiki diri dan keadaan,” demikian harap Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, meski Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada 10 Agustus 2021, namun pemerintah mengubah hari libur nasional menjadi 11 Agustus 2021 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pergesaran tanggal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru covid-19 dengan harapan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan wabah. [Muhammad Qolbi]