PedomanBengkulu.com, Lebong - Penanganan laporan LSM Gerindo terkait pekerjaan jalan Hotmix Ketenong - Seblat Ulu Tahun Anggaran (TA) 2020, akhirnya terbantahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Seksi Intelejen Kejari Lebong juga sudah disampaikan ke publik, yang menyatakan bahwa laporan pada paket pekerjaan Bina Marga DPUPRP Lebong yang dikerjakan CV Teknik Kualiva Enggenering tersebut, tidak ditemukan adanya unsur melanggar hukum seperti yang dilaporkan.
Terlepas apakah kebetulan atau tidak, sejak mencuatnya pemberitaan laporan di Kejari Lebong di portal berita PedomanBengkulu.com. Pada Jum'at (06/08/2021) malam, wartawan PedomanBengkulu.com wilayah kerja Kabupaten Lebong mendapatkan telepon dari istri Haris Santoso yang merupakan Kabid Bina Marga DPUPRP Lebong. Intinya meminta untuk berhenti memberitakan terkait pelaporan paket Hotmix Ketenong - Seblat Ulu. Bahkan dalam bahasa yang agak menekan, istri Kabid Bina Marga DPUPRP Lebong meminta wartawan PedomanBengkulu.com tidak lagi memberitakan, karena dirinya mengklaim laporan itu tidak ada permasalahan lagi. Bahkan dirinya juga menyampaikan, kalau ia sudah menanyakan langsung dengan suaminya terkait permasalahan itu. Dan suaminya menyampaikan kepada dirinya, bahwa permasalahan di Kejari Lebong sudah diselesaikan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebong Muhammad Zaki saat dikonfirmasi, memastikan penanganan laporan Paket Hotmix Ketenong Seblat Ulu di Kejari Lebong, tidak ada kaitannya dengan pihak manapun. Semuanya berdasarkan hasil telaah, pemeriksaan dan peninjauan lokasi yang dilaksanakan Kamis (12/08/2021) lalu. Dari hasil cek lokasi tersebut, pihaknya tidak menemukan dugaan seperti yang dilaporkan.
"Kita sudah cek ke lokasi dan tidak seperti yang dilaporkan. Bahkan kami dilokasi menemukan volume pekerjaan yang lebih. Untuk ketebalan aspal kan sebelumnya sudah dilakukan penghitungan oleh BPK RI. Memang ada temuan kelebihan bayar dan itu sudah mereka bayarkan," ungkap Zaki kepada PedomanBengkulu.com Senin (23/08/2021) siang.
Dikatakan Zaki, pihaknya selalu bekerja profesional, sesuai juklak dan juknis korp Adyaksa. Bahkan dirinya memastikan penanganan laporan LSM Gerindo di Kejari Lebong, sudah berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada. Karena tidak adanya dugaan seperti yang dilaporkan, maka penanganannya ditutup.
"Laporannya sudah kita proses dan kita tidak menemukan indikasi melawan hukum. Terkait pelapor yang tidak puas itu hak mereka, karena sejak awal penanganan laporan ini saya juga selalu membuat laporan secara berjenjang," pungkasnya. [Supriyadi]