PedomanBengkulu.com, Lebong - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menindaklanjuti laporan adanya dugaan melawan hukum, pada paket pekerjaan jalan Hotmix Ketenong - Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis patut diapresiasi. Paket pekerjaan Bina Marga DPUPRP Lebong tahun anggaran 2020 yang dikerjakan CV Teknik Kualiva Enggenering tersebut, dilaporkan ke Kejari Lebong, yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Bahkan pejabat DPUPRP Lebong yakni Kabid Bina Marga selaku PPK kegiatan, serta rekanan dari CV Teknik Kualiva Enggenering, juga sudah memenuhi panggilan kedua dalam pemeriksaan di Kejari Lebong.
Informasi terbaru, Kamis (12/08/2021) Tim Intelejen Kejari Lebong sudah turun lapangan (Turlap), melihat langsung ke lokasi kegiatan jalan hotmix Ketenong - Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kasi Intelijen Muhammad Zaki, kepada PedomanBengkulu.com Kamis (12/08/2021) siang.
"Iya, kita baru pulang dari lokasi Paket Hotmix Ketenong - Sebelat Ulu," ungkap Zaki.
Dikatakan Zaki, sebelumnya Kabid Bina Marga selaku PPK dan pihak rekanan melalui perwakilannya Irsyad, juga sudah diperiksa untuk kali kedua. Sedangkan agenda turlap, sebagai tindak lanjut Pulbaket berdasarkan adanya laporan LSM Gerindo untuk melihat langsung ke lokasi. Hasilnya belum bisa dirilis, karena pihaknya harus melaporkan kepada Kajari terlebih dahulu.
"Karena setiap laporan yang masuk, kami juga harus melihat lokasi yang dilaporkan, sekaligus memastikan data-data yang dilaporkan tersebut. Hasil Pulbaket ini semuanya akan dilaporkan ke Kajari selaku pimpinan. Untuk tindak lanjut berikutnya kita tunggu petunjuk pimpinan nantinya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Paket kegiatan Bina Marga Dinas DPUPRP Lebong. Tepatnya paket Peningkatan Jalan (Hotmix) Ketenong - Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis senilai Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2020. dilaporkan LSM Gerakan Indonesia Raya (Gerindo) Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Laporan itu sendiri disampaikan pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Dalam laporannya, LSM Gerindo menyampaikan hasil investigasi mereka pada pekerjaan Hotmix Ketenong – Sebelat Ulu, ditemukan ada beberapa dugaan penyimpangan, dalam proses pengerjaan kegiatan yang dilaksanakan PT. Teknik Kualiva Engineering.
Selain itu, LSM Gerindo menyebutkan, jika berpedoman pada Bill of quantity (BQ) atau yang biasa disebut Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada dokumen penawaran, terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga dan dikurangi volumenya. Diantaranya, pada divisi II drainase, tidak ditemukan galian selokan drainase dan saluran air volume 241,20 m3. Kemudian pasangan batu dengan mortar volume 286,76 m3 juga tidak ditemukan. Kemudian tidak ditemukan galian tanah biasa dan tanah pilihan di lokasi pekerjaan khususnya di bahu jalan. Bukan itu saja, ketebalan lapisan pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan RAB sehingga ketebalan jalan tidak sesuai dengan rencana seharusnya.
"Dalam dokumen penawaran sebelumnya, struktur jalan terdiri dari timbunan pilihan dengan ketebalan 20 cm, kemudian base A 15 cm dan Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC) minimal 5 cm, jadi total ketebalan seharusnya minimal 40 cm. Sedangkan dari penelusuran kami ketebalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak sampai 40 cm,” ungkap Iryanto selaku Ketua LSM Gerindo saat itu.[Supriyadi]