Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Keabsahan Pemerintahan Taliban Menurut Hukum Internasional


 

Pendahuluan

Pada akhir Agustus 2021 seluruh tentara Amerika Serikat dan Negara-negara anggota NATO beserta warga sipil dari Negara-negara tersebut meninggalkan Afghanistan secara resmi.Keberangkatan mereka keluar Afghanistan menandai berakhirnya dominasi Negara-negara NATO di Afghnaistan yang telah berlangusng selama kurang lebih 20 tahun sejak terjadinya peristiwa peledakan gedung WTC (World Trade Center) di Kota New York pada 11 September 2001.


Dengan alasan memburu pelaku peledakan gedung WTC yang disinyalir bersembunyi di Afghanistan yang diduga merupakan kelompok teroris Al Qaeda yang dipimpin oleh Ossama Bin Laden, maka Amerika Serikat dan Negara-negara sekutunya seperti Inggris, Perancis, Australia dan Belanda memasuki dan menguasai pemerintahan di Afghanistan.

Pemerintahan Afghanistan saat itu dijalankan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai kaum Mujahidin dan bergabung dalam sebuah kelompok yang bernama Taliban.


Kelompok Taliban dibentuk pada bulan September 1994, mendapat dukungan dari Amerika Serikat dan Pakistan. Dengan dukungan Negara-negara tersebut, Taliban menjalankan pemerintahan di Afghanistan berdasarkan syariat Islam.


Namun pada kenyataannya, syariat Islam yang diterapkan Taliban tidak sesuai dengan aturan Islam berdasarkan Alquran dan hadist. Mereka sering melakukan berbagai aksi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia berupa pembunuhan terhadap warga dan diskriminasi, serta pembatasan yang luar biasa terhadap hak-hak perempuan.


Perempuan dilarang untuk bersekolah, bekerja dan keluar rumah, dan diwajibkan menggunakan pakaian berupa burqa. Oleh karena itu Dewan Keamanan PBB mengecam tindakan kelompok ini karena kejahatannya terhadap warga. Bahkan beberapa negara dan organisasi internasional mencap gerakan ini sebagai organisasi teroris.


Kelompok ini mendapat pengakuan diplomatik hanya dari tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, Pakistan, dan Arab Saudi, serta pemerintah Republik Chechnya Ichkeria yang tidak diakui dunia, sehingga membuat rakyat dan Negara Afghanistan seperti terisolir dari pergaulan dunia internasional.


Sejak 2001, pasukan Amerika Serikat dan negara sekutu yang lain seperti Inggris, Perancis, Australia, dan Belanda mulai menduduki Afganistan untuk menumpas Taliban, dan mendirikan pemerintahan demokrasi yang dipimpin Presiden Hamid Karzai yang berkuasa antara tahun 2001-2014, dan Ashraf Ghani Ahmadzai yang memerintah Afghanistan antara tahun 2014-2021.


Dengan berakhirnya kekuatan Negara-negara NATO di Afghanistan, maka Presiden Ashraf Ghani melarikan diri, dan kekuasaan pemerintahan langsung diambil alih oleh Taliban pada 15 Agustus 2021, dengan mengangkat Hibatullah Akhunzada sebagai Emir (Pemimpin) Afghanistan, sekaligus menyatakan berubahnya bentuk pemerintahan Afghanistan dari Republik menjadi Monarki.


Sejak 15 Agustus 2021, maka Taliban kembali berkuasa di Afghanistan.

Apakah proses beralihnya kekuasaan dari pemerintahan sebelumnya menjadi pemerintahan Taliban adalah sah menurut Hukum Internasional?


Pembahasan

Menurut Aritoteles, manusia adalah Zoon Politicon, yang artinya manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain dalam menjalankan kehidupannya, karena manusia memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga harus saling melengkapi.


Hal yang sama terjadi pada Negara, bahwa setiap Negara membutuhkan Negara lain agar dapat bertahan, karena Negara juga tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.

Agar dapat bekerjasama dengan Negara lain, maka Negara harus memilki kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain, dan menjadi anggota masyarakat internasional, serta melaksanakan hubungan satu sama lain melalui aturan yang disebut dengan Hukum Internasional.


Untuk dapat menjadi anggota masyarakat internasional yang mendapat peranan dalam pergaulan internasional maka setiap Negara harus memenuhi syarat-syarat, yaitu adanya wilayah yang jelas batas-batasnya, adanya penduduk yang menetap, adanya pemerintahan yang memiliki kedaulatan kedalam dan keluar dan adanya kemampuan atau kapasitas untuk menjalankan peranan sebagai anggota masyarakat internasional.


Kemampuan atau kapasitas untuk menjalankan peranan sebagai anggota masyarakat internasional sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu Negara. Kemampuan atau kapasitas tersebut dapat terlihat dari banyaknya Negara tersebut mendapatkan pengakuan akan eksistensinya dari Negara lain.


Jika suatu Negara telah mendapat banyak pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut dapat menjalin hubungan kerjasama dengan Negara-negara tersebut dan menjalankan Hukum Intenasional sebagai anggota masyarakat internasional.

Afghanistan yang saat ini pemerintahannya dijalankan oleh Taliban mendapat protes dan tantangan dari rakyat Afghanistan sendiri. Hal ini terbukti dari banyaknya pendudk warga Negara Afghanistan yang melarikan diri keluar Afghanistan karena tidak bersedia tunduk pada pemerintahan Taliban.


Selain itu juga banyak terjadi demonstrasi, antara lain menentang pemerintahan Taliban yang dipimpin oleh Ahmad Massoud yang bergabung dalam kelompok Front Perlawanan Nasional (NRF), dan demonstrasi menentang aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Taliban, yang dilakukan oleh kaum perempuan.


Berdasarkan kondisi terkini di Afghanistan tersebut, pemerintahan Taliban yang berkuasa di Afghanistan dapat dikatakan tidak mendapat dukungan dari rakyatnya sendiri. Oleh karena itu maka perlu dipertanyakan apakah pemerintahan ini sah menurut Hukum Internasional.

Hukum Internasional adalah Hukum yang dibuat oleh Negara-negara dengan tujuan untuk menjaga perdamaian dunia, ketenteraman masyarakat dunia, agar saling menghormati dan menghargai satu sama lain.


Namun aturan terpenting dalam Hukum Internasional adalah larangan untuk saling mencampuri (intervensi) dari satu Negara kepada Negara lain. Bahkan, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) juga dilarang untuk melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri suatu Negara.


Dengan demikian, jika Afghanistan saat ini diperintah oleh Taliban, sementara Taliban memegang kekuasaan pemerintahan setelah terjadinya kekosongan hukum akibat ditinggal oleh Presiden Ashraf Ghani Ahmadzai, maka dapat dikatakan kekuasaan pemerintahan yang dilaksanakan Taliban adalah sah. Apalagi jika setelah itu pemerintahan Taliban mengeluarkan Undang-undang dengan tujuan menyelamatkan Negara.


Jika kekuasaan Taliban adalah sah menurut Hukum Nasional Afghanistan, maka tidak ada alasan bagi Hukum Internasional untuk menolak keberadaan pemerintahan Taliban.

Namun perlu dipahami bahwa jika sebuah pemerintahan tidak didukung oleh rakyatnya maka pemerintahan tersebut tidak akan bertahan lama, karena kekuatan rakyat juga harus diperhitungkan.


Beberapa kejadian people power di beberapa Negara seperti di Perancis di masa Louis XVI (1774-1792), di Indonesia di masa pemerintahan Orde baru (1966-1998), di Afrika Selatan di masa pemerintahan Apartheid (1930-1990), adalah beberapa contoh dan menjadi bukti bahwa sebuah pemerintahan harus didukung oleh rakyatnya.


Hal ini sesuai dengan teori yang dikeluarkan oleh Socrates dan didukung oleh JJ Rousseau mengenai perjanjian masyarakat, bahwa masyarakat suatu Negara memiliki peranan besar dalam jalannya pemerintahan.


Dengan demikian maka Taliban harus berusaha menarik simpati rakyat dengan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga, terutama perempuan, karena perempuan juga adalah warga Negara yang memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki.

Selain itu tidak ada ajaran agama manapun yang mendiskriminasi pemeluknya karena berdasarkan jenis kelamin.


Hukum Internasional mendukung Negara-negara yang menjalankan aturan Hukum Nasionalnya dengan tidak membeda-bedakan warga negaranya sendiri.


Penutup

Pada dasarnya pemerintahan Taliban adalah sah baik menurut Hukum Nasional Afghanistan sendiri maupun menurut Hukum Internasional.


Namun pemerintahan Taliban harus membuat aturan-aturan Hukum Nasionalnya yang manusiawi dan wajar agar pemerintahan mendapat dukungan dari rakyatnya sendiri dan tidak berakhir dengan penggulingan seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.


Oleh: Deli Waryenti dan P. Ekowati Suryaningsih