PedomanBengkulu.com - Anggota Satreskrim Polres Bengkulu menangkap HB, oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu atas kasus penipuan CPNS. Usut punya usut, HB merupakan oknum yang baru-baru ini di lantik Pemprov Bengkulu menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Tersangka oknum ASN yang sekarang bekerja sebagai Kabag Fasilitas Anggaran dan Pegawai Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Jumat (15/10/2021).
Yusiady menjelaskan, ada tiga laporan yang masuk terkait dugaan penipuan yang dilakukan tersangka yakni dua laporan di Satreskrim Polres Bengkulu, satu laporan di Polsek Muara Bangkahulu.
"Tersangka melakukan penipuan terhadap CPNS dengan bukti kwitansi Rp 145 juta. Itu hanya disatu laporan, masih ada laporan lain yaitu di Pidum IV dan juga di Polsek Muara Bangkahulu. Namun yang sekarang kita proses yang laporan di Pidum II," ungkap Yusiady.
Yusiady menuturkan, perkara dugan penipuan yang saat ini berproses terjadi pada tahun 2020, lalu bulan maret, setelah melakukan penyelidikan penyidik berkesimpulan menaikam status perkara ke tingkat penyidikan.
"Pada bulan Juli kita sudah menerima P21 dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, berkas sudah dinyatakan lengkap. Selama proses penyidikan yang bersangkutan, tidak kita lakukan penahanan karena sudah ada penjamin. Kemudian kami penyidik berkeyakinan yang bersangkutan ini PNS dan tidak akan melarikan diri," tutur Yusiady.
Namun, sambung Yusiady, pada Bulan Agustus 2021 pada saat akan dihadirkan ke Kejaksaan tersangka tidak ada ditempat. Bahkan polisi sempat melakukan pencarian sampai akhirnya petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang kemudian langsung ditangkap.
"Jadi sebelum ada di Sekwan DPRD, sebelumnya pada saat kejadian ini, beliau menjabat sebagai Kepala UPT di Disnaker Trans dari tahun 2019 sampai 2021. Jadi saat kita kemaren dapat informasi keberadaan beliau, langsung kita lakukan penangkapan. Jadi ini rangkaian, yang di Pidum II ini tersangka menjanjikan istri dari RB selaku korban mendapatkan jabatan di Pemerintahan Daerah, kemudian untuk penipuan calon PNS-nya, sekarang berkas sedang proses di Kejaksaan.
"Sampai saat ini ada tiga laporan di Polres Bengkulu, dua di Satreskrim satu di Polsek Muara Bangkahulu yang sekarang juga berproses. Untuk di Pidum II kerugian Rp 145 juta, Pidum IV berdasarkan laporan sekitar Rp 300 juta. Kemudian di Polsek Muara Bngkahulu kerugian kurang lebih sekitar Rp 300 juta. Kalau kita totalkan berdasarkan pelaporan sekita Rp 800 juta," beber Yusiady.
Yusiady menambahkan, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Anto)