PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo, Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Per-LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) cabang Bengkulu menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur, Selasa (19/10) lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kaur, Lismidianto, Wakil Bupati Kaur berserta perwakilan dari beberapa unsur Forkopimda.
Pada kegiatan ini, Lismidianto mengemukakan keberadaan BPJamsostek memang sangat diperlukan untuk perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Kaur khususnya Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN), karena setiap pekerjaan pasti mempunyai risiko dan BPJamsostek mudah-mudahan bisa mengcover setidak-tidaknya bisa meringankan beban.
”Melalui ini, saya berharap kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memenuhi harapan publik untuk kehidupan para pekerja dilingkungan Pemkab Kaur menjadi lebih sejahtera," ungkap Lisdianto.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Bengkulu, M. Nuh mengatakan, melalui inpres ini diharapkan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kaur dapat terlindungi dalam program BPJamsostek, terkhususnya pegawai Non ASN.
“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," ujar M. Nuh.
M. Nuh turut menegaskan, BPJamsostek memiliki berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Tidak hanya itu, program BPJamsostek yang dirancang pemerintah juga memberikan manfaat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Manfaat dan fasilitas yang tertera diciptakan untuk memfasilitasi kebutuhan layanan kepesertaan baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan atau pemberi kerja. Dalam mendaftarkan perseorangan atau sekelompok peserta, BPJamsostek memberikan layanan bagi masing-masing kategori.
Sesuai dengan Undang Undang No 24 Tahun 2011, ada 3 program utama BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pada tanggal 1 Juli 2015, terdapat satu program yaitu Jaminan Pensiun serta pada tanggal 02 Februari 2021 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dikesempatan ini, BPJamsostek Bengkulu juga menyerahkan tanda bukti kepesertaan kepada 22 Pegawai Non ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur.
"Disnakertrans Kabupaten Kaur menginisiasi sebagai kepesertaan pertama, 22 Non ASN instansi ini telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," papar M.Nuh.[Kucir.06]