Rp3,2 Miliar Anggaran Pejalan Dinas Tidak Tertib Administrasi
PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong – Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat ( LSM) Pekat Rejang Lebong, Isak Burmansyah yang lebih akrab disapa Burandam meminta jajaran penegak hukum di Rejang Lebong menidaklanjuti dugaan penyimpangan anngaran di seketariat DPRD Rejang Lebong berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.
Berdasarkan LHP Keuangan Pemkab Rejang Lebong nomor 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021, anggaran perjalan dinas di Seketariat DPRD Rejang Lebong tahun 2020 sebesar Rp 11.293,242.663. Dari total anggaran tersebut, BPK menemukan sebesar RP. 3.255.345.921 tidak tertib administrasi, bahkan BPK juga menemukan anggaran fiktif atau kegiatan perjalan dinas yang tidak dilaksankan namun anggaan yang digunakan mencapai Rp 23 juta.
“Kami dari LSM Pekat mendesak agar aparat penegak hukum menidaklanjuti hasil temuan BPK terkait penggunaan anggaran di seketariat DPRD Rejang Lebong. Kami menyoroti tentang adanya perjalanan dinas fiktif, yang diduga ada unsur kesengajaan untuk tidak dilaksanakan. Ada perbuatan melawan hukum disitu. Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi utusan rakyat, tidak semestinya melakukan hal itu, dan dapat merusak nama lembaga itu sendiri,” kata Burandam, Minggu (10/10/2021).
Burandam juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada penggunaan anggaran di seketariat DPRD Rejang Lebong tersebut ke Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negri Rejang Lebong.
“Kita berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti, kita juga akan menyampaikan laporan tersebut ke Polda dan Kejati Bengkulu termasuk akan menyampaikan laporan ke Kejagung dan Mabes Polri,” kata Burandam.
Berdasrakan hasil LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI yang dicantumkan dalam Lampiran LHP ada Beberapa nama yang menggunakan anggaran senilai Rp 23 juta yang diduga Fiktir. Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan Kordinasi dan Konsultasi dengan tujuan Lubuk Linggau.
BPK juga menemunan pembayaran komponen biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,2 juta yakni kegiatan Pembahasan APBD tanggal 15 dan 24 Juni 2020 dengan Tujuan 3 orang ke Sumatra Selatan dan 3 Orang ke Banyuasin .
Kegiatan lain yang menjadi temuan BPK yakni adanya pembayaran perjalanan dinas Ganda senilai Rp 32 Juta. Dimana kegiatan perjalanan dinas dilakukan dalam waktu atau tanggal yang sama atau beririsan sehingga terdapat kelebihan bayar ata perjalanan dinas tersebut. [Julkifli Sembiring]