PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Setelah berjuang selama hampir dua tahun lamanya, 36 KK warga RT. 21 Kelurahan Bentiring yang tanahnya tidak bisa dikeluarkan sertifikat oleh Kantah ATRBPN Kota Bengkulu, akhirnya dapat bernapas lega. Perjuangan dalam memperoleh sertifikat tanah berujung manis.
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Selasa(12/10/), ATRBPN Kota Bengkulu bersedia mengeluarkan sertifikat tanah bagi 36 KK tersebut dengan catatan ATRBPN Kota Bengkulu terlebih dahulu akan berkirim surat untuk meminta klarifikasi bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkot.
“Mengapa BPN keberatan untuk mengeluarkan sertifikat selama ini, karena setelah kami buka Iagi petanya, tanah tersebut masih tercatat dalam Plotting tanah Pemkot. Kami bersedia mengeluarkan sertifikat tanah dengan catatan Pemkot mengkonfimasi bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkot,” ujar Perwakilan ATRBPN Kota Bengkulu.
Ketua Komisi I Zulkarnain Teuku yang memimpin rekan-rekannya yang lain Nuzul Se Kusmito Gunawan dan Ariyono Gumay dalam mediasiini mengatakan secara aturan sebenarnya ATRBPN tetap dapat mengeluarkan sertifikat tanah karena Plotting tanah tersebut sudah kadaluarsa sejak tahun 1998 1alu.
Namun Teuku memahami sikap ATRBPN yang berhati-hati dalam persoalan sertifikasi tanah. “Dari segi aturan, BPN sebenarnya bisa mengeluarkan sertifikat karena masa jatuh tempo atau kadaluarsa Plotting itu kan tiga tahun sejak ditetapkan. Kalau setelah 3 tahun tidak diperpanjang, maka Plotting tanah tersebut gugur dengan sendirinya” ujar Teuku.
Teuku menambahkan untuk kasus di RT.21 Kelurahan Bentiring, saat ini SMAN 9 sudah berdiri dan sudah disertifikat serta dilakukan pemagaran terhadap aset tersebut, sehingga tanah warga yang berada disekitarnya sudah seharusnya dikeluarkan sertifikatnya.
Sementara itu perwakilan warga RT.21 Kelurahan Bentiring mengucapkan terima kasihnya kepada Dewan yang telah memfasilitasi mediasi ini.
Menurut warga, sertifikat tanah menjadi penting sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah tersebut.
“Sertifikat itu penting bagi warga, Pak. Karena ada warga yang beli tanah itu dengan cara mencicil. Bayangkan saja, sudah susah payah beli tanah tapi ketika mau mengurus sertifikat, BPN tidak bisa mengeluarkannya dengan alasan Plotting tanah Pemda” ujar warga.
Warga juga berharap program PTSL dari ATRBPN masih bisa terus dilanjutkan, karena tidak semua warga juga yang mampu membuat sertifikat tanah. Untuk diketahui, tanah 36 KK warga RT.21 Kelurahan Bentiring tidak dapat dikeluarkan sertifikatnya oleh ATRBPN dengan alasan masuk dalam Plotting tanah Pemkot.
Namun, sejak beberapa tahun lalu di era kepemimpinan Walikota Ahmad Kanedi, SMA Negeri 9 sudah berdiri dan sudah ada pula sertifikatnya serta dilakukan pengamanan aset.
Akan tetapi, warga yang membeli tanah di sekitar SMA Negeri 9 masih belum dapat mengurus sertifikat tanah karena dalam peta BPN, tanah tersebut masih masuk dalam Plotting tanah Pemkot.[ADV]