PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, meminta agar Gubernur Bengkulu segera melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Hidi Christoper.
Hal ini dikarenakan amanat Undang-Undang tentang Informasi Publik, dan juga Surat Keputusan (SK) sudah disampaikan DPRD Provinsi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Usin, keputusan PAW Komisioner KIP Provinsi, Tri Susanti yang telah meninggal dunia, sudah ada atas nama Hidi Christoper.
“Kita minta Gubernur segera lantik PAW KIP Provinsi, karena hal itu amanat undang-undang tentang informasi publik,” terang anggota Komisi I DPRD Provinsi ini, Senin (4/10/2021).
Usin mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui kenapa PAW Komisioner KIP Provinsi tersebut belum dilakukan, padahal prosesnya dari Sekretariat KIP ke Sekretariat Daerah (Sekda) yang diteruskan ke DPRD Provinsi dan dikembalikan ke Pemprov, sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan.
Karena itu, kata Usin, pihaknya meminta Pemprov agar segera menjadwalkan prosesi pelantikan PAW Komisioner KIP Provinsi tersebut.
“Tidak baik bagi Pemprov untuk menunda-nunda prosesi pelantikan, segerakanlah. Karena kinerja dari penggantinya juga di tunggu-tunggu,” sampainya. [ADV]