PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumatera Barat, Jumat (15/10/2021).
Kunjungan itu dalam rangka studi tiru dan koordinasi terkait mekanisme rekruitmen calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
"Kunjungan kami ingin mendapatkan petunjuk terkait mekanisme rekruitmen calon komisioner KPID terutama berkaitan dengan materi tentang nilai moral, etika dan integritas seperti yang sedang berjalan di Sumbar," ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sumbar tersebut.
Dia berharap mendapatkan banyak masukan dan saran dari DPRD Provinsi Sumbar, untuk bisa juga diterapkan dalam proses rekruitmen KPID Provinsi Bengkulu. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Badrun menambahkan, proses seleksi calon komisioner KPID Bengkulu saat ini baru dalam tahap pendaftaran.
Ia berharap, melalui studi tiru dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terkait mekanisme dan berbagai hal yang dibutuhkan dalam proses rekruitmen tersebut. Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi. Selain psikotest dan tes kemampuan yang dilakukan oleh tim seleksi.
"Prinsipnya, kami ingin mendapatkan calon yang terbaik, memiliki nilai moral dan etika serta berintegritas," kata Nurnas.
Menurutnya, KPID sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002 berfungsi sebagai pemantau lembaga penyiaran. Pengawasan terhadap seluruh perilaku dan program atau konten siaran menjadi kewenangan dari KPI dan KPID. Tujuan dari pemantauan dan pengawasan tersebut, untuk mengontrol lembaga penyiaran tetap berada dalam koridor etika dan nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
"Mengingat tujuan ini, komisioner KPID sudah selayaknya adalah orang-orang yang berintegritas serta menjunjung tinggi norma dan nilai moral tersebut," kata Nurnas.
Nurnas mengungkapkan, saat ini proses seleksi calon komisioner sudah memasuki rangkaian tes, wawancara dan psikotes. Selanjutnya, tim seleksi akan menyampaikan beberapa nama ke DPRD melalui Komisi I untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Lebih jauh, Nurnas memaparkan, lembaga penyiaran menjadi media informasi dan publikasi massa dalam mendapatkan dan menyampaikan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
"Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan, ketentuan atau nilai moral dan etika yang berlaku sehingga dalam konteks ini KPI dan KPID memiliki peran besar untuk mengawasi konten informasi yang disampaikan oleh lembaga penyiaran,"ujarnya.
Berkaitan dengan Sumatera Barat yang memiliki filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, KPID diharapkan mampu mengimplementasikan tugas pengawasan untuk menjaga norma yang terkandung di dalam filosofi tersebut.
Nurnas menambahkan, kunjungan DPRD Provinsi Bengkulu juga memberikan umpan balik bagi DPRD Provinsi Sumbar. Saling berbagi wawasan dan pengalaman akan meningkatkan kinerja DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam pertemuan kunjungan studi tiru tersebut, Selain Srie Rezeki dan Badrun Hasani, ada beberapa orang anggota komisi I antara lain Holil, Salim, Sefti Yuslima, Uson Abdisyah, Jonaidi dan Marlesi. Sementara Komisi I DPRD Sumbar yang menerima, bersama Nurnas ada Zarfi Deson didampingi Sekretaris DPRD Sumbar. [ADV]