PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Bengkulu (05/10/2021), DPRD Provinsi Bengkulu mulai melaksanakan Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu untuk Periode 2021-2024
Sebagaimana dimuat dalam Pengumuman Nomor: 07/Timsel- KPID/Bengkulu/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani
Drs. Heri Supriyanto, M.Si selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Bengkulu.
Dalam pengumuman tersebut pembukaan pendaftaran dimulai pada hari Selasa, 5 Oktober 2021 dan ditutup pada hari Kamis, 4 November 2021.
Dengan cara menyerahkan langsung seluruh berkas persyaratan ke Sekretariat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu dan Formulir pendaftaran Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link https://diskominfotik.bengkuluprov.go.id/ Selengkapnya isi pengumuman sebagai berikut:
PENGUMUMAN
Nomor: 07 /Timsel-KPID/Bengkulu/2021
TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) PROVINSI BENGKULU PERIODE 2021-2024.
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengamanatkan “Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi
aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran”, maka perlu dilakukan pemilihan calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu Periode 2021-2024 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 23.1 Tahun 2021, membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu periode 2021-2024, secara terbuka dan kompetitif dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut:
I. PERSYARATAN UMUM
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI (KPID) harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i. Bukan pejabat pemerintah; dan
j. Nonpartisan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melengkapi dan mengirimkan:
a. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
b. Makalah visi misi diketik dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
c. Pas photo berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Foto copy KTP Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilegalisir oleh Dukcapil setempat (KTP asli ditunjukan waktu tes tertulis);
e. Foto copy ijazah sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes wawancara;
f. Surat permohonan menjadi Anggota KPID Provinsi Bengkulu 2021-2024 bermeterai Rp10.000.- ;
g. Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, lembaga adat, tokoh masyarakat) bermeterai Rp10.000.-;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal calon;
j. Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
k. Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI, dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD;
l. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, lembaga penyiaran radio dan televisi bermeterai Rp10.000.-;
m. Surat pernyataan bukan anggota legislatif, yudikatif atau pejabat pemerintah bermeterai Rp10.000.-;
n. Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus partai politik dan bukan partisan bermeterai Rp10.000.-;
o. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu Periode 2021- 2024 bermeterai Rp10.000.-;
p. Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum bermeterai Rp10.000.-;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Calon pendaftar mengisi berkas formulir pendaftaran dan surat pernyataan tertentu yang diperoleh melalui laman resmi Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 dengan alamat http://diskominfotik.bengkuluprov.go.id mulai tanggal 5 Oktober s.d 4 November 2021.
b. Calon pendaftar wajib mengisi biodata dan kelengkapan berkas dengan benar dan valid.
c. Kelengkapan berkas berupa dokumen faktual dalam verifikasi seleksi administrasi meliputi:
1. Surat permohonan menjadi anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
2. Surat pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
3. Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat pemerintah (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
4. Surat pernyataan bukan anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
5. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
6. Surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
7. Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat) yang ditandatangani oleh pemberi dukungan (Asli, ditandatangani di atas meterai Rp10.000.-).
8. Pas photo berwarna dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal ukuran 4×6 cm latar belakang warna merah sebanyak 6 lembar;
9. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) berdomisili dalam wilayah Provinsi Bengkulu (Asli legalisir dari Dukcapil);
10. Ijazah Strata I (S1) atau yang setara (Asli legalisir dari pejabat berwenang);
11. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (Asli);
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Asli);
13. Surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja bagi ASN (Pegawai Negeri Sipil/PPPK), TNI dan POLRI (Asli), dan Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja bagi pegawai BUMN, atau BUMD (Asli);
14. Makalah tentang visi misi dengan format: Font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
15. Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
d. Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 wajib melakukan pendaftaran dan menyampaikan kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas;
e. Calon pendaftar menyusun berkas pendaftaran sebagaimana yang dimaksud pada point 1 s.d 16 di atas, dan dibuat 6 (enam) rangkap dalam map tulang berwarna kuning, dan disatukan dalam amplop warna coklat.
f. Penyerahan dokumen pendaftaran dikirim melalui jasa pengiriman resmi ke alamat: Sekretariat Kantor Diskominfotik JL. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Telp. (0736) 7325176 Fax. (0736)7325, dan diterima Panitia Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 selambat-lambatnya tanggal 4 November 2021.
IV. AGENDA DAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI
1 Pendaftaran 5 Oktober s.d 4 November 2021
2 Seleksi Administrasi 18 Oktober s.d 5 November 2021
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 8 November 2021
4 Pengumuman Uji Kompetensi 8-16 November 2021
5 Uji Kompetensi: Tes Tertulis 18 November 2021
6 Uji Kompetensi: Tes psikologi 19 November 2021
7 Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 22 November 2021
8 Wawancara 23-24 November 2021
9 Penyerahan Hasil Seleksi pada DPRD 26 November 2021
10 Uji Publik 29 November s.d 10 Desember 2021
11 Uji Kelayakan dan Kepatutan DPRD 13-22 Desember 2021
12 Pengumuman Hasil Calon Anggota KPID 24 Desember 2021
13 Penetapan Anggota KPID 28 Desember 2021
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan pada website
http://diskominfotik.bengkuluprov.go.id
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Pengumuman Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 secara resmi melalui
http://diskominfotik.bengkuluprov.go.id
2. Pendaftar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka akan dinyatakan gugur;
3. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan/atau penyalahgunaan wewenang kepada peserta.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dengan maksud mempengaruhi keputusan Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan, diketahui terdapat keterangan tidak benar/palsu, Panitia Seleksi berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
6. Keputusan Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
7. Selama mengikuti proses seleksi calon pendaftar wajib mematuhi protokol kesehatan;
8. Pelayanan dan penjelasan informasi seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024 dapat menghubungi Sekretariat Tim seleksi yang beralamat di Sekretariat Kantor Diskominfotik Jln. Basuki Rahmat No.
6 Sawah Lebar Baru Telp. (0736) 7325176 Fax. (0736)7325 dan email: diskominfotik@bengkuluprov.go.id
PERSYARATAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) PROVINSI BENGKULU
A. PERSYARATAN UMUM
(Pasal 10 ayat (1) Undang–Undang No.32/2002 tentang Penyiaran)
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI (KPID) harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i. bukan pejabat pemerintah; dan
j. nonpartisan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Calon wajib melengkapi dan mengirimkan :
a. Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae);
b. Makalah visi misi diketik dengan jenis huruf (font) Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4 dan pada lembar terakhir ditandatangani oleh calon;
c. Pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar;
d. Surat dukungan dari masyarakat (LSM, Ormas, Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat);
e. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah;
f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian tempat tinggal calon;
g. Surat permohonan lamaran mendaftar sebagai calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu 2021-2024 bermeterai Rp.10.000.-
h. Foto copy KTP Kabupaten / Kota sesuai dokumen catatan sipil kependudukan calon, KTP asli ditunjukkan pada waktu tes tertulis;
i. Foto copy ijazah sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dan ijazah asli ditunjukkan pada waktu tes wawancara;
j. Foto copy piagam penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian atau pengalaman di bidang penyiaran (jika ada);
k. Bagi karyawan/karyawati harus menyertakan Surat Izin Asli dari Pimpinan lembaga tempat bekerja;
l. SURAT PERNYATAAN:
1. Pernyataan diri tidak terkait dengan kepemilikan media massa, Naskah asli bermeterai Rp. 10.000.-
2. Pernyataan diri bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan Pejabat pemerintah;
3. Pernyataan diri bukan anggota dan/atau pengurus Partai Politik. Naskah asli bermeterai Rp.10.000.-
4. Surat pernyataan diri bersedia bekerja penuh waktu dan bersungguh-sungguh sebagai anggota KPID Provinsi Bengkulu. Naskah asli bermeterai Rp.10.000.-
5. Pernyataan tidak akan menyalahgunakan jabatan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Naskah asli bermeterai Rp.10.000.-
Catatan:
1. Semua berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan l dibuat rangkap 6 (enam) dengan ketentuan 1 naskah asli dan 5 foto copy.
2. Apabila di kemudian hari calon terbukti:
a. sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik;
b. memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media; dan/atau
c. memalsukan persyaratan khusus lainnya, maka haknya sebagai calon dinyatakan batal demi hukum
3. Selama mengikuti proses seleksi calon wajib mematuhi protokol kesehatan
4. Berkas Formulir/ Blanko pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bengkulu periode 2021-2024 dapat diperoleh di sekretariat Diskominfotik Provinsi Bengkulu, admin dan dapat diakses melalui Website Diskominfotik Provinsi Bengkulu.
Berkas pendaftaran diserahkan atau dikirim kepada Panitia Seleksi Administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Provinsi Bengkulu Periode 2021-2024
Ke alamat: Sekretariat Kantor Diskominfotik JL. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru Telp. (0736) 7325176 Fax. (0736)7325
Dengan ketentuan pada jam kerja:
Hari : Senin s/d Kamis (Pukul : 08:00 – 16:00 Wib)
Hari Jum’at ( Pukul 08:00 – 17:00 Wib )
Untuk Ketentuan informasi lebih lanjut dapat menghubungi CP1: 083157580970 (a.n Rini)
Batas terakhir penerimaan berkas pendaftaran tanggal 4 November 2021. [ADV]