PedomanBengkulu.com, Lebong - Belum diketahui pasti maksud dari Kasi Intelijen Kejari Lebong Muhammad Zaki, yang dikirim beliau ke grup Forum Desa Membangun yang mayoritas isinya dihuni Kepala Desa (Kades) dan Camat. Dimana dalam tulisan dari kontak WhatsApp milik Kastel Kejari Lebong ini dinilai bernada kurang bersahabat kepada insan jurnalis. Yang memang dalam dua bulan terakhir banyak menyoroti kinerja dari Kejari Lebong. Dalam screenshot yang beredar, terlihat adanya bahasa tendesius, didalam grup itu sendiri Kastel yang baru menjabat di Kejari Lebong sejak bulan April 2021 lalu ini. Adanya pernyataan Penyebaran berita hoax yang diwadahi media yang mengaku pers akan ditindaklanjuti. Dimana melalui grup Forum Desa Membangun itu juga, Kasi Intel sebelumnya memanggil para Kades ke Kantor Kejari Lebong, untuk pengecekan laporan 8 persen Dana Desa (DD) se-kabupaten Lebong.
Berikut salinan lengkap yang dituliskan Kastel Kejari Lebong dalam grup Forum Desa Membangun. Berdasarkan screenshot yang beredar.
_Pro kontra di setiap desa pasti ada, tetapi penyebaran berita hoax yang diwadahi media yang mengaku pers akan di tindak lanjuti, laporan yang disampaikan kepada kejaksaan tinggi bengkulu adalah laporan palsu dengan tanda tangan palsu dibuat diatas materai, ini pelajaran bagi kita semua, jika sudah seperti ini, dipersilahkan para kades untuk membuat laporan kepada pihak berwajib karena sudah masuk kepada ranah tindak pidana umum_.
_Contoh kasus desa nangai tanyau, para oknum melaporkan berbondong2 datang ke kejaksaan tinggi bengkulu dengan tanda tangan palsu diatas materai, silahkan kades nangai tayau untuk usut tuntas kedalam ranah tindak pidana umum, karena oknum tersebut telah membuat laporan palsu dan membuat surat palsu dengan disematkan materai_.
_14 orang oknum yang datang melaporkan kepada kejaksaan tinggi bengkulu salah satu bentuk penyebaran hoax, dengan membawa surat laporan yang dipalsukan tanda tangannya_.
Pasca mendapatkan screenshot satu foto seolah sedang konfrensi pers, dengan memperlihatkan dua wajah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Lebong tersebut. jurnalis PedomanBengkulu.com Sabtu (30/10/2021) malam, langsung mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke kontak Kastel Kejari Lebong Muhammad Zaki secara langsung. Dalam komfirmasi tersebut, Jurnalis Pedoman Bengkulu menanyakan, apa yang dimaksud dengan Media yang mengaku Pers? Tolong Pak Kastel Jabarkan mana yang dimaksud produk jurnalistik (Pers) dengan yang bukan produk Jurnalistik (Pers)?. Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers atau mungkin ada versi Pak Kastel Sendiri?.
"Baca dulu pasal-pasalnya," jawab Kastel Kejari Lebong dengan singkat.
Kemudian, ketika kembali disampaikan yang dikonfirmasi adalah yang dimaksud Media mengaku Pers. Kembali Kastel Kejari Lebong menjawab dengan singkat.
"Baca dulu pasal-pasalnya," ucapnya dengan jawaban yang sama.
Selanjutnya, saat ditanyakan apakah jika ada pelapor diduga membuat laporan palsu, malah media yang memberitakan dicap sebagai media hoax?, kemudian pasal berapa yang menyebutkan seperti yang dimaksud Pak Kastel tersebut. Kembali jawabannya sangat singkat.
"Abang yang nyebutin UU Pers, Baca dulu pasal-pasalnya," jawabnya.
Namun sayangnya, saat diminta untuk menyebutkan pasal yang yang relevan sesuai dengan yang dikonfirmasikan tersebut. Hingga ini berita dinaikkan, Kastel Kejari Lebong belum menjawab usaha konfirmasi yang dilakukan jurnalis PedomanBengkulu.com tersebut. [spy]