"Benar, kita sudah menerima 13 buah Stempel yang digunakan oleh kedua tersangak untuk memalsukan kelengakpan administasi Dana desa. Awalnya awalnya Kami ingin melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti-bukti
berupa cap atau stempel palsu. namun sebelum kita lakukan penggeledahan, pihak kelurga terlebih dahulu menyerahkan apa yang hendak kita cari tersebut. Tindakan kooperatif keluarga salah satu tersangka ini kita apresisasi," kata Arya, Kamis (14/10).
Ditambahkan Arya awalnya pihak keluarga menyerahan 15 buah stempel namun 2 diantaranya dikembalikan kepada perangkat desa karena tidak ada hubungannya dengan penyidikan.
"Hanya 13 Buah,Setepel yang kita jadikan barang bukti. Setempel tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Diantaranya Cap atau setempel toko-toko bangunan, perusahaan material, toko kompeter, tempat tukang jahit dan sebagainya. cap atau stempel palsu yang diserahkan itu, cocok dengan berkas-berkas SPJ yang kami duga palsu yang dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana
Desa (DD) Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Adapun dua tersangka yang ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni ZU selaku Mantan Kepala Desa (Kades) dan AR selaku Bendera Desa (Bendes) dalam kasus dugaan korupsi DD Desa Belumai I tahun 2017, 2018 dan
2019. Dimana para tersangka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dana APBDes sebesar kurang
lebih Rp 680.000.000. Dimana KN total ini merupakan total keseluruhan KN yang dilakukan keduanya, mulai dari tahun 2017, 2018 dan 2019. (Julkifli Sembiring)