PedomanBengkulu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi Bengkulu, demo di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/10/2021) siang, menuntut lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Mereka menuntut KPK mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan korupsi benur atau benih lobster di Bengkulu, yang sudah menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Koordinator Lapangan (Korlap), Edi Pramono, membeberkan poin-poin tuntutannya di KPK yakni periksa dan tangkap Gubernur Bengkulu terkait izin ekspor benur yang ada di Provinsi Bengkulu.
KPK juga diminta bersikap profesional terkait pengusutan kasus izin ekspor benur yang ada di Provinsi Bengkulu. Dewan Pengawas KPK harus segera memeriksa semua penyidik yang melakukan pemeriksaan terkait izin ekspor benur yang ada di Provinsi Bengkulu.
Masih dalam tuntutannya, diduga kuat adanya indikasi suap kepada penyidik KPK terkait pemeriksaan kasus izin ekspor benur di Provinsi Bengkulu.
“Mendesak KPK yang ditugaskan di Provinsi Bengkulu untuk ditarik kembali, bilamana tidak ada pengusutan kasus korupsi yang ada di Bengkulu, karena diduga kuat oknum KPK yang ditugaskan di Bengkulu hanya terkesan menakut-nakuti para pejabat yang ada di Bengkulu demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok,” ungkap Edi Pramono via telepon WhatssApp.
“Intinya tuntutan yang kita sampaikan terkait benur Gubernur Bengkulu itu, kita juga menyampaikan dokumen-dokumen berkaitan dengan kasus,” lanjut Edi Pramono.
Edi Pramono, menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi lebih besar lagi apabila tuntutannya ke KPK tidak dipenuhi. Selain menggelar aksi, pihaknya juga menyampaikan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan keterlibatan Gubernur Bengkulu dalam kasus yang telah menjerat Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama yang memiliki tambak di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Edi Pramono menyatakan, dokumen-dokumen yang disampaikan telah diterima oleh KPK yang dituangkan dalam kuitansi tanda terima dokumen. “Kalau berkas atau dokumen kita tidak ditanggapi, kami akan datangi lagi (KPK). Dokumen itu berkautan dengan dugaan korupsi benur di Bengkulu,” jelas Edi Pramono.