PedomanBengkulu.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mempertanyakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) PT Pelindo (Persero). Pasalnya, masih banyak lahan perusahaan plat merah tersebut yang tidak dibayarkan pajaknya.
Lebih lanjut, Teuku mengatakan, dari data BPN, lahan PT Pelindo yang sudah tersertifikat ada seluas 1.200 hektar (ha). Tapi, PBB yang dibayarkan Pelindo hanya seluas 11 ribu m².
“Artinya cuma sehektar yang dibayar. Kemungkinan yang dibayar itu hanya areal perkantoran Pelindo saja,” kata Teuku, Kamis (7/10).
Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu pun mempertanyakan lahan-lahan PT Pelindo lain yang belum dibayarkan PBB-nya.
“PBB itu pajak bumi bangunan, berarti tak cuma lahan yang ada bangunan kantor saja yang dibayar,” imbuhnya.
Ia tegaskan lahan-lahan PT Pelindo lainnya, baik yang termanfaatkan atau tidak, juga mesti dipungut PBB.
“Misal, lahan yang saat ini menjadi stockpile batubara, PLTU, perkantoran PT Pertamina, eks lokalisasi, lahan yang ada kebun sawit, nah itu bayar pajak PBB tidak? Harusnya PT Pelindo bayarkan itu,” papar Teuku.
Dia pun berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor PBB Pelindo. Sehingga PAD Kota Bengkulu bisa meningkat.
“Bapenda harus kejar ini, jangan sampai lost saja,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan lahan Pelindo yang dipungut PBB ada lebih kurang 11 ribu meter persegu.
“Keselurahan ada 13 NOP dan untuk 13 NOP ini, mereka sudah bayar,” demikian Sri.