Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong – Mantan calon Bupati Rejang Lebong Muhamad Fikri Tobari, Selasa 13/10 melaporkan 2 akun Facebook ke Polres Rejang Lebong. Ke 2 akun Media sosial yang dilaporkan tesebut yakni atas Nama AY dan D. Laporan tersebut dibuat karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan Fitnah terhadap M Fikri.
M Fikri hari ini mendatangi Polres Rejang Lebong untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dibuat melalu media Sosial Facebook. Akun yang kita laporkan ini yakni atas nama Inisal AY dan D. Kedua akun ini kita perkirakan orang yang sama kata Fikri usai membuat laporan di SPKT Polres Rejang Lebong, Rabu (13/10) sekitar Pukul 16:00 WIB.
Fikri sendiri mengatakan tidak mengenal pemiliki akun yang ia nilai telah mecemarkan nama baiknya tersebut. Ia berharap agar pemilik akun tersebut bisa segera ditangkap dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku
“Secara Peribadi saya tidak mengenal siapa pemilik akun tersebut. Saya sendiri mengetahui adanya pencemaran nama baik sata atau fitnah melalu Facebook milik AY dan D ini pada hari senin 12/10 sekitar Magrib. Apa yang ditulis didalam Facebook tersebut telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Fikri.
Usai membuat laporan di SPKT Polres Rejang Lebong, Fikri didampingi penasehat hukumnya langsung menuju ke Ruang Sat reskrim Polres Rejang Lebong untuk selanjutnya dilakukan Berita Acara Pemeriksaan. (Julkifli Sembiring)