PedomanBengkulu.com, Lebong - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ketiga yang sempat tertunda, akan dilaksanakan pada 14 Desember 2021 mendatang. Bahkan tahapan Pilkades untuk 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat Kepala Desa (Kades), itu sendiri akan dimulai Senin (18/10/2021) sampai Rabu (20/10/2021) dimulai penetapan panitia kabupaten dan pembentukan panitia kecamatan. Kemudian pembentukan panitia tingkat desa antara tanggal 21 - 23 Oktober 2021. Selanjutnya tahapan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon (Balon) kades, dibuka tanggal 26 Oktober – 03 November 2021. Sementara, penetapan calon Kades dan pengundian nomor urut/tanda gambar dilaksanakan pada 30 November 2021.
Bupati Lebong Kopli Ansori dalam rapat persiapan Pilkades menekankan, pentingnya penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam setiap tahapan-tahapan Pilkades.
"Tahapan-tahapan yang telah ditetapkan ini agar dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Kendati pun saat ini Lebong sudah menyandang status PPKM level 1. Tetap mengedepankan Prokes ketat," ucapnya.
Sementara Wabup Lebong Fahrurrozi lebih mempertegas agar jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, untuk sama-sama disepakati secara maksimal dalam pelaksanaannya. dilaksanakan dengan maksimal. Apalagi sejumlah tahapan memang sudah harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Bahkan Wabup menyampaikan berdasarkan hasil kesepakatan peserta rapat, rentetan tahapan secara maraton harus dilaksanakan sesegera mungkin.
"Kalau kita lihat dari agenda yang telah ditetapkan tadi. Hampir tidak ada libur. Harapannya Pilkades gelombang ketiga ini bisa berjalan dengan damai dan tertib. Tidak menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.
Adapun ke 15 desa yang akan menggelar Pilkades gelombang ketiga tahun 2021 meliputi Desa Ketenong I, Desa Air Kopras, Desa Ladang Palembang, Desa Kampung Dalam, Desa Sukau Mergo, Desa Sukau Kayo, Desa Semelako II dan Desa Talang Leak II. Selanjutnya Desa Kota Donok, Desa Turan Tinging, Desa Talang Baru I, Desa Embong I, Desa Talang Ratu, Desa Tanjung Bunga I, Desa Tambang Saweak. Sedangkan Desa Nangai Amen dan Desa Talang Donok I akan melaksanakan penetapan PAW Kades.[Supriyadi]