PedomanBengkulu.com - Gubernur Rohidin Mersyah menghadiri acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Bengkulu di Gedung Serba Guna (GSG), Senin (25/10).
Gubernur Rohidin mengatakan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) harus ikut serta berperan aktif dalam membangun desa. Kehadirannya diharapkan mampu semakin memperkuat pemerintahan desa sehingga berdampak pada kemajuan desa.
"Lembaga ini harus betul-betul hadir, guna memperkuat sistem pemerintahan desa," ujar Gubernur Rohidin.
Kemudian, kehadiran BPD di tingkat desa harus mampu memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Baru setelah itu, tentu pemerintah punya tanggung jawab memenuhi hak-hak mereka ketika menjalankan tugas sebagai Badan Permusyawaratan.
"Sehingga (Kades dan BPD) ibarat seperti dua sisi mata uang, yang harus saling melengkapi dan diperankan dengan baik secara bersama," tegas Gubernur.
Sementara itu, Ketua PABPDSI Fery Radiansyah menyampaikan BPN atau BPD merupakan penyelenggara negara bersama kepala desa.
"Kita BPN ini bukan lembaga biasa tetapi penyelenggara negara yang sah sesuai dengan Permendagri Nomor 110 dan 114 tahun 2016," sebut Feri. [ADV]