Pedoman bengkulu.com-Mukomuko - Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko kembali memberikan perpanjangan kedua seleksi penerima calon pengurus/direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2021.
Pemerintah juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Republik Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk bergabung di badan usaha milik daerah Kabupaten Mukomuko ini. Dengan ketentuan sebagai berikut :
Formasi pengisian jabatan.
1. Dewan Pengawasan PDAM Tirta Selagan periode 2021-2025
2. Direktur PDAM Tirta Selagan periode 2021-2026
3. Direktur Perumda BPR Mukomuko 2021-2026
Berikut Jadwal dan ketentuan yang disyaratkan: