PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Hal itu seakan mengkonfirmasi kejadian heboh yang menimpa salah satu oknum kepala desa di Bengkulu, baru-baru ini.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menuturkan, adanya ulah oknum kepala desa yang menjadikan dana desa sebagai ajang korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan program tersebut.
"Ada begitu banyak kebaikan yang dihasilkan dari program dana desa untuk masyarakat di pedesaan. Pembangunan desa menggeliat. Ekonomi desa tumbuh. Kalau ada satu dua yang nakal, programnya jangan dihentikan, tapi disempurnakan. Perketat pengawasannya," kata Hj Riri Damayanti John Latief menyikapi isu korupsi dana desa kepada pers, Kamis (14/10/2021).
Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, saat ini pemerintah punya komitmen untuk menangani kemiskinan ekstrem di masa pandemi covid-19 bahkan menjadi 0 persen pada akhir 2024 dengan menggelontorkan anggaran yang besar.
"Kemiskinan itu sampai sekarang masih banyak di desa-desa. Maka pemberdayaan penduduk miskin dengan dana desa ini masih harus menjadi fokus pemerintah. Minimal untuk menjaga daya beli masyarakat desa dan meningkatkan kinerja serta potensi yang ada," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini menekankan pentingnya pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan anggaran dana desa secara menyeluruh mulai sejak regulasi, kebijakan, hingga pada tataran pelaksanaan di lapangan.
"Tutup semua celah yang bisa dipakai aparat desa untuk korupsi. Libatkan partisipasi semua masyarakat desa dalam penggunaan anggaran dana desa. Dan berikan apresiasi yang besar kepada seluruh aparat yang berhasil mencegah penyelewengan anggaran dana desa," tukas Hj Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun, Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Syarwan, baru-baru ini menyatakan bahwa menjelang triwulanan empat tahun ini untuk pencairan Dana Desa (DD) baru Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan dan Kaur yang menyalurkan dana desa tahap ketiga.
Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu mendorong agar kabupaten lainnya segera merealisasikan dana desa tahap ketiga tersebut untuk menghindari sanksi yang telah ditetapkan pemerintah terhadap keterlambatan melakukan realisasi dana desa tersebut. [**]