Rapat yang dibuka asisten ll Pemerintah Kota Bengkulu fokus pada pembahasan pembelian lahan TPA dan usulan perubahan peruntukan kedudukan hutan dan fungsi kawasan Hutan di Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota
Bengkulu, Medy Pebriansyah, SSTP, MSi mengatakan, ada 2 permasalahan besar dalam hal ini, pertama menyangkut lahan TPA dan perubahan dan peruntukan kawasan hutan di Kota Bengkulu
“Untuk lahan TPA sudah disepakati ada 4 bidang tanah, perkiraan akan menelan anggaran Rp4 miliar sampai Rp5 miliar dan disepakati dan diakomodir di APBD 2022 atau di perubahan APBD 2022,” kata Medi.
Sementara, sambung Medi, untuk fungsi pengawasan hutan sudah di sepakati dan diproses akan di serahkan ke Pemerintah Provinsi karena kewenangan Provinsi untuk masalah hutan ini bukan kewenangan Kabupaten dan Kota lagi.
“Nanti dalam surat kita sampaikan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang salah satu pendukung fungsinya. Salah satu pendukung ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bengkulu. Termasuk juga penahan abrasi dan fungsi lain. Sehingga kita berharap tetap kita pertahankan kawasan hijau,” tutup Medi. (AM)