Senator dari Bengkulu ini menjelaskan, secara mekanisme UU yang diklaim sebagai bentuk Reformasi Perpajakan itu seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan bahkan berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring.
“Kebijakan seperti Ini tentu sangat resisten dan beresiko bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/10/21).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut bahwa penghasilan yang terkena pajak di mulai dari angka Rp4.500.000. “Tentu kita akan prihatin jika masyarakat khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya,” ujarnya.
“Di saat yang sama mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg,” tuturnya.
Karena itulah, Baktiar berharap, jangan sampai UU ini akan menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
“Padahal yang selama ini terindikasi memanipulasi laporan atau bahkan enggan membayar pajak adalah subjek pajak menengah ke atas. Bahayanya lagi ketentuan tax amnesty dalam UU HPP hanya bersifat sukarela. Ini sangat tidak adil dan melemahkan marwah UU dan negara di hadapan subjek pajak bandel,” tegasnya.
Namun demikian, karena UU ini sudah sah dan sebentar lagi akan berlaku. Ia pun mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk bekerja sama dan bergotong-royong bersama pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
“Kami memaknai ini sebagai ujian kebangsaan yang harus kita lewati Bersama. Sebagai bangsa kita tentu tidak ingin negara ini colaps akibat defisit anggaran,” tuturnya.