PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Srie Rezeki bersama anggota Usin Abdisyah Putra Sembiring, Jonaidi Sp dan Mardensi turun langsung menemui warga di dua desa yakni Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule dan Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.
Dalam pertemuan dengan warga dua desa yang masuk dalam desa penyangga dari PT Desaria Plantation Mining (DPM), kepada DPRD Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) membebaskan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT DPM. Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut sudah lama vakum atau tak beroperasi lagi. Bahkan juga 3 kali berpindah kepemilikan dan sempat ditutup oleh pemda setempat.
Kepada wakil rakyat, warga juga meminta agar dapat menggarap lahan eks HGU tersebut karena lahan sudah lama ditelantarkan dan izin HGU nya sudah berakhir. “Dari pertemuan itu kita menerima informasi, laporan dan permintaan warga secara lisan terkait eks HGU itu,” kata Srie.
“Warga dua desa penyangga PT. Desaria Plantation Mining meminta agar eks HGU yang saat ini vakum lantaran adanya masalah konflik terkait kepemilikan lahan, sebaiknya diserahkan kepada masyarakat setempat untuk dikelola,” sambung Srie.
Srie menambahkan, ke depan pihaknya meminta pemda agar menyelesaikan masalah eks HGU tersebut. “Kita minta diselesaikan agar dapat dikembalikan kepada masyarakat desa. Serta masyarakat diberikan hak kepemilikan untuk menggarapnya,” terang Srie.
Siapkan Dokumen