PedomanBengkulu.com, Lebong - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran (TA) 2022, disahkan DPRD Lebong dalam paripurna pandangan akhir 6 fraksi DPRD Lebong Jum'at (26/11/2021) siang. Adapun struktur APBD Lebong TA 2022 untuk pendapatan Rp. 661.134.362.268, Belanja Rp.
665.550.773.978 dan Pembiayaan Rp. 4.416.411.710. Dimana APBD Lebong TA 2022 ini nantinya, akan diarahkan untuk 3 program prioritas, meliputi sektor Pertanian, Pendidikan dan Kesehatan.
Untuk sektor Pertanian, diantaranya meliputi pembangunan infrastruktur irigasi, baik itu irigasi sekunder maupun irigasi tersier, seusai dengan visi dan misi Bupati Lebong Kopli Ansori dan Wabup Lebong Fahrurrozi. Yang juga searah dengan program prioritas pemerintah pusat yaitu pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dengan melaksanakan pembangunan irigasi, di harapkan sektor pertanian di Kabupaten Lebong bisa meningkatkan hasil produksi dan perekonomian masyarakat yang mayoritas petani.
Selanjutnya disektor pendidikan, program peningkatan infrastruktur pendidikan tingkat SD dan SMP. Program ini sebagai landasan Pemkab Lebong agar kedepannya Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Lebong, bisa berdaya saing dengan daerah lain. Demikian juga bidang kesehatan, yaitu peningkatan infrastruktur bidang Kesehatan, diprioritaskan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Lebong, dengan harapan pelayanan di bidang kesehatan bisa lebih dirasakan masyarakat Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lebong, khususnya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang sudah bekerja keras, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, dalam membahas dan menyempurnakan Raperda APBD Lebong TA 2022 sehingga bisa disahkan menjadi Perda Lebong.
"Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lebong, yang sudah mengesahkan Perda APBD Lebong TA 2022 tepat waktu. Khususnya anggota Banggar DPRD bersama TAPD Lebong yang bekerja kerja serta berkomitmen penuh mendukung program Pemkab Lebong," sampai Bupati Kopli usai rapat paripurna Jum'at (26/11/2021) siang.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyebutkan, agar Perda APBD Lebong TA 2022 yang sudah disahkan, untuk segera disampaikan ke Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi. Sehingga kedepannya, tidak ada lagi hambatan dalam pelaksanaan dan realisasi APBD Lebong TA 2022.
"Setelah disahkan, secepatnya pihak eksekutif kita minta untuk melaporkan ke Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan nomor register," singkatnya.
Berdasarkan pantauan PedomanBengkulu.com, rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Lebong tersebut, langsung dipimpin Ketua DPRD Lebong didampingi Waka I Dedi Haryanto dan Waka II DPRD Lebong Popi Ansa dan sejumlah anggota DPRD Lebong lainnya. Sementara pihak eksekutif dipimpin Bupati Lebong Kopli Ansori, hadir juga Sekda Lebong, unsur Forkompinda dan sejumlah jajaran OPD.
Selain pengesahan APBD Lebong TA 2022, rapat paripurna DPRD Lebong tersebut juga menyetujui dua Raperda lainnya yang diajukan pihak eksekutif, meliputi Perda Perumda Pemberasan dan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lebong. [spy]