Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menyetubuhi Anak Bawah Umur, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara


Pedomanbengkulu.com, Mukomuko - Polres Mukomuko menangkap seorang pria inisial MD (56) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan tetangga korban. Dugaan persetubuhan tersebut terjadi di Desa Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Penangkapan terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut berdasarkan laporan ibu korban inisila EG(34) ke Polres Mukomuko dengan bukti laporan polisi no: LP/B/505/X/2021/SPKT. POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 8 November 2021.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji S ik, dalam pers release menyampaikan, modus pelaku adalah dengan masuk dari jendela kamar korban dan mengancam korban apabila tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

”Pelaku mengancam korban, kalau ngomong sama orang-orang, ibu korban akan dibunuh, sambil memegang pisau yang diarahkan ke leher korban,” kata Kasat Reskrim, Selasa, (9/11/21).

Kasat menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 3 kali sejak Maret sampai dengan Oktober 2021.

”Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Pelaku akan disangkakan pasal pasal 81 ayat(2) Jo 76 D Undang-undang RI nomor 35 tqhun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Angga)