PedomanBengkulu.com, Lebong - Kepolisian Resor (Polres) Lebong kembali menangkap satu orang tersangka berinisial RZ (17) warga Dusun II Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, yang kedapatan memiliki narkoba golongan I jenis ganja.
Kronologis penangkapan pada Rabu (27/11/2021) sekitar Pukul 16.45 WIB. Disaat tersangka sedang berada di jalan Jalan raya Pasar Terminal Muara Aman Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Lebong mengamankan seorang Laki-Laki berinisial RA Bin RZ yang kedapatan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika Golongan 1 Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota kita berhasil mengamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga Ganja terbungkus kertas putih," ungkap Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Red Narkoba Polres Lebong Iptu M. Taslim saat konferensi pers di Command Center Polres Lebong Kamis (11/11/2021) siang.
Penangkapan tersangka, lanjut Ichsan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-239/X/2021/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 27 Oktober 2021. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Realmi C-12.
"Tersangka akan dijerat pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [spy]