Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Curat Spesialis Bobol Rumah di Puluhan TKP Berhasil Ditangkap


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakoni oleh Zulfan (39) dipuluhak lokasi akhirnya berakhir setelah Ia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada hari Sabtu (20/11/2021) dari Rumahnya di Desa Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur. 

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, tersangka telah mengakui melakukan aksi pencurian di 12 lokasi diwilayah Rejang Lebong. Sasaran pencurian tersangka yakni rumah warga baik yang tidak berpenghuni maupun yang ada penghuni.

"Pencurian terakhir yang dilakukan oleh tersangaka dengan 2 orang rekanya yakni di wilayah Kelurahan Tempel Rejo kecamatan Curup selatan. Pelaku berhasil mencuri peralatan elektronik dan Hp. 1 rekan pelaku ini sudah ditangkap oleh Polsek Ujan Emas Kepahiang, sedangkan satu orang lagi masih DPO," kata Kasat.   

Ditambahkan Kasat, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Tersangka telah mengakui melakukan aksi pencurian di 12 titik, namun pihaknya masih terus mendalami keterangan pelaku. 

" Ia sudah mengakui melakukan pencurian di 12 TKP, namun kita tidak langsung percaya karena dari tangan tersangka kita menemukan sebanyak 54 kartu memori HP artinya masih ada TKP lain yang belum diakui tersangka. Dalam menjalankan aski pencurian, tersangka biasanya masuk setelah mencongkel jendela atau pintu maupun masuk melalui atap rumah korbannya," ujar Kasat 

Pada saat dilakukan penangkapan, Kasat menyampaikan terah menyita puluhan unit barang curian berupa peralatan elektroni berupa TV, Ponsel, Perlatan memasak seperti Rice Cooker, Teflon Presto. 

"Tersangka ini tidak menargetkan barang tertentu, namun apa saja yang dinilai berharga dibawa oleh tersangka. Barang bukti ini sebagian masih tersimpan didalam rumah tersangka dan sebagaian lagi sudah dijual," kata Kasat. 

Kasat juga menyampaikan untuk tersangka Zulpan terancam dengan hukuman 9 tahun penjara. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara," kata Samson.

Terpisah Zulpan mengakui ia melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. 

"Sebelumnya saya bekerja sebagai buruh angkut di pasar atas, tapi setahun belakangan ini tidak bekerja lagi. Untuk memenuhi keperluan anak dan istri saya lakukan dari hasil pencurian ini," ujar Zulpan yang mengaku memiliki 7 orang anak. [Julkifli Sembiring]