PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Polsek Bermani Ulu Raya, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap HJ ( 20) Warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Bermani Ulu Raya, Senin 22/11/2019. Ia ditangkap karena telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap Seorang gadis yang masih berumur 17 tahun yang terjadi pada hari Sabtu 20/11/2021. Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina A.
Benar kita telah berhasi menagkap satu orang tersangka tindakan permerkosaan yang terjadi pada hari sabtu 20/11/2021. Pelaku ini kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan perkara Dugaan Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja dengan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan sesuai dengan Laporan Polisi LP / B -. 394 / XI / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM /SEK.BU/ RES REJANG LEBONG / POLDA BKL," kata Kapolsek
Ditambahkan Ibnu, Tindakan pemerkosaan ini sendiri berdasrakan laporan korban dilakukan oleh 3 orang, namun 2 tersangka lainya masih dalam pengejaran. " Dua rekan tersangka ini masih buron. Identitas keduanya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran," Lanjut Kapolsek.
Kronologi tindakan pemekosaan terhadap gadis belia yang dilakukan oleh 3 pelaku berawal ketika korban dijemput oleh temannya untuk menonton hiburan Organ tunggal di Desa Bangun Jaya, namun sebelum mendatangi lokasi hiburan tersebut, korban terlebih dahulu diajak ke rumah tersangka HJ. Sesampainya dirumah tersangka, korban pun duduk dan menyisir rambut. Selanjutnya korban dipegang oleh ke 3 pelaku dan diangkat secara paksa ke dalam kamar Hj dan langsung disetubuhi. Usai disetubuhi Hj, korban pun digilir oleh tersangka A dan I, Kedua tersangka yang masih buron ini merupakan warga Desa Suka Rame kecamatan BUR.
"Usai diperkosa oleh ketiga pelaku, korban berhasil lari dari rumah tersangka. Selanjutnya korban datang ke Mapolsek melaporkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek
Ditambahkan Kapolsek, pada saat terjadi tindakan pemerkosaan tersebut, Istri Hj tengah berada di lokasi hiburan organ tunggal, sedangkan rekan korban yang sebelumnya mengantar korban ke rumah Hj langsung pergi.
"Tersangka HJ ini sebenarnya telah memiliki istri dan dua orang anak, Pada saat kejadian istri perlaku ini sedang tidak ada di Rumah. Korban dan para pelaku bertetangga desa dan saling mengenal namun tidak ada hubungan. Atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan Hj ini, ia terancam hukuman selama 15 tahun penjara sebagai mana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Junto pasala 76D UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak" tutup Kapolsek. (Julkifli Sembiring)