PedomanBengkulu.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu mengeluarkan putusan banding Ikhsan Nazir, terdakwa kasus dugaan pemalsua dokumen tanah di Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu per tanggal 8 November 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 September 2021 nomor 265/Pid.B/2021/PN.Bgl sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kwalifikasi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menyatakan, terdakwa Ikhsan Nazir telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dilakukan bersama-sama dan telah dengan sengaja memakai surat palsu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kuasa Hukum Terdakwa Ikhsan Nazir, yakni Benni Hidayat, SH didampingi Hasrul, SH saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima putusan banding terdakwa tersebut.
"Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun, putusan tersebut lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memvonis terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Benni Hidayat.
Diketahui, dugaan pemalsuan tahan tersebut dilaporkan oleh korban 29 April 2021 lalu ke Ditreskrimum Polda Bengkulu. (Anto)