Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong - WB (23) warga Kelurahan Jaln Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dikediamanya. WB merupakan terduga pelaku pencurian Ponsel disalah satu counter di kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan yang sempat viral di media sosial lantaran aksinya terekam CCTV pada bulan maret 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengungkapkan, WB sempat buron selama 8 bulan pasca kejadian.
“Pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian disalah satu konter HP di wilayah Rejang Lebong, kejadiannya bulan Maren dan aksinya sempat viral karena terekam CCTV,” kata AKP Sampson dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Dia mengungkapkan, pelaku bersama rekannya yang saat ini masih diburu petugas melakukan aksi pencurian Handphone milik pegawai konter pada 14 Maret 2021 lalu.
Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura hendak membeli Handphone, saat pegawai tengah lengah mengambilkan Handphone yang ingin dilihat, pelaku langsung mengambil Handphone korbannya, yang kemudian pelaku langsung kabur bersama rekannya menggunakan sepeda motor.
Namun tanpa disadari pelaku, di konter tempatnya beraksi tersebut terpasang CCTV yang merekam perbuatannya tersebut.
“Pelaku sempat kabur selama 8 bulan, pelaku ini melarikan diri ke Sumatera Selatan, karena satu pelaku lainnya merupakan warga Sumatera Selatan,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut yakni berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, kotak Handphone milik korban dan rekaman CCTV, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.[Julkifli Sembiring]