PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan perubahannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief menyatakan keprihatinannya atas laju alih fungsi lahan yang terjadi di Bengkulu yang mencapai 40 persen dari total luas lahan 90 ribu hektare sebagaimana data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu tahun 2020.
"Banyak lahan yang tadinya merupakan sawah kini berubah jadi kawasan pemukiman penduduk di kota-kota. Sementara di desa-desa jadi kebun dan jalan. Fakta ini membuktikan bahwa aturan yang sudah ada kurang memadai dan berjalan efektif," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Jumat (26/11/2021).
Alumni Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini meminta kementerian atau badan atau aparat hukum terkait meningkatkan pengawasan atas alih fungsi lahan ini di seluruh daerah terutama daerah yang belum menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW masing-masing.
"Alih fungsi lahan berdampak besar terhadap produksi tanaman pangan sehingga jumlahnya terus turun. Sementara belum ada langkah tegas yang kongkrit untuk menyelamatkan areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan tersebut, malah yang saya terima laporannya semakin tidak terkendali," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.
Wakil Bendahara III Ikatan Keluarga Seluma, Manna, Kaur (SEMAKU) ini membeberkan, ketika keadaan mengharuskan suatu lahan dialihfungsikan, kajian yang dilakukan terkesan tidak mendalam, tidak memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan tidak melibatkan semua pihak-pihak terkait.
"Sehingga hasilnya menimbulkan kerugian jangka panjang seperti banjir di Kota Bengkulu yang terjadi hampir setiap tahun selama beberapa tahun terakhir dan ancaman terhadap stabilitas pangan serta produktivitas pertanian," papar Hj Riri Damayanti John Latief.
Perempuan berparas anggun yang digelari Putri Dayang Negeri oleh Masyarakat Adat Tapus ini berharap seluruh pemerintah daerah di Bengkulu dapat kembali mengajukan program cetak sawah baru secara masif mengingat dalam beberapa tahun terakhir program ini sempat terhambat akibat penanganan pandemi covid-19.
"Saya minta kebijakan impor pangan dievaluasi kalau bertentangan dengan semangat membangun kemandirian pangan. Jangan membuat petani nelangsa karena produknya disaingi oleh produk luar. Ketahanan pangan bukan berarti mempermudah impor pangan, tapi harusnya dimaknai sebagai penguatan kemandirian petani," demikian Hj Riri Damayanti John Latief. [**]