Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Setelah Buron Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polisi


Pedomanbengkulu.com, Bengkulu Utara- Satu orang tersangka tindak pidana pemerkosaan berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun Polres Bengkulu Utara. Pelaku RN (19) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Maret 2019 lalu.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H melalui Plt Kapolsek Ketahun IPDA Buharman, S.H,  peristiwa bermula saat p tersangka RN (19) mengajak korban kerumahnya yang disana sudah ada SM dan AG yang merupakan teman pelaku. Ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian.

” Setelah melakukan olah TKP, 1 orang tersangka yang berinisial RN berhasil ditangkap pada Rabu (17/11/21) sekira pukul 10.00 wib," jelas Kapolsek.

Penangkapan RN berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa RN sudah pulang ke rumahnya. Kedua pelaku SM dan AG sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalani hukuman di lapas Arga Makmur.

"Kasus ini dilaporkan sendiri oleh orang tuanya. Karena korban jni pulang dan menagis usai kejadian hingga melaporkan kejadian ini pada orang tuanya," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).